Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD HST Proses Pengunduran Diri Abdul Latif

Abdul Latif menyatakan mundur dalam rangka menjunjung supremasi hukum, dan memfokuskan diri terhadap proses hukum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPRD HST Proses Pengunduran Diri Abdul Latif
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Hanani 

TRIBUNNEWS.COM,  BARABAI - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan memproses surat pengunduran diri H Abdul Latif sebagai Bupati HST Periode 2016-2021.

Ketua DPRD HST H Saban Effendi mengaku telah menerima surat pengunduran diri tersebut, pada 14 November 2018 kemarin.

“Suratnya tertanggal 24 Oktober 2018 di buat di Jakarta yang ditandatangani H Abdul Latif di atas materai. Hari ini, saya dan teman-teman anggota dewan lainnya sudah membahasnya," kata kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (15/11/2018).

Jumat (16/11/2018), DPRD akan  melaksanakan Banmus, langsung menjadwalkan rapat paripurna agar bupati definitif yang saat ini masih Plt juga cepat dilantik.

Sebelumnya, karena masih melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang memvonisnya enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta, status Abdul Latif masih Bupati Non Aktif, selama belum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Namun, rupanya Latif memilih dirinya mundur, sebelum diberhentikan.

Berita Rekomendasi

“Dalam rangka menjunjung supremasi hukum, dan memfokuskan diri terhadap proses hukum. Khususnya persidangan yang saya hadapi saat ini di PN Jakarta Pusat, saya mengajukan permohonan pengunduran diri dalam jabatan sebagai Bupati HST periode 2016-2021 sebagaimana Keputusan Mendagri Nomor 131.63.269 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pengangkatan BUpati HST Kalsel,”kata Latif dalam suratnya, yang ditembuskan Mendagri, Gubernur Kalsel serta Plt Bupati HST.

Saban pun mengatakan, rapat paripurna besok, bakal menghasilkan keputusan untuk disampaikan kepada Gubernur Kalsel dan berharap gubernur juga segera meneruskan ke Mendagri.  

"Agar cepat diproses, sehingga HST memiliki bupati definitif. Sesuai aturan, bupati definitif yang menggantikan Abdul Latif, adalah wakilnya, yaitu HA Chairansyah. Chairansyah  sudah hampir satu tahun menjabat pelaksana tugas kepala daerah tersebut," katanya.

Mengenai surat pengunduran diri Latif, HA Chairansyah yang dikonfirmasi menyatakan, hingga kini belum menerima suratnya secara fisik.

“Kalau melalui WA dan saat membaca di WA itu, juga ada tembusan ke saya,”katanya.

Baca: KRI Banjarmasin dan KRI Banda Aceh Angkut Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Ikuti Doa dan Tabur Bunga

Chairansyah menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD HST, terkait proses selanjutnya.

“Jika DPRD menerima, selanjutnya melalui gubernur diteruskan ke Mendagri. Nantinya, Presiden melalui Mendagri yang mengeluarkan keputusan pemberhentian, yang biasanya diiringi mengangkatan bupati HST,”kata Chairansyah.

Jika nantinya sudah diangkat menjadi Bupati HST, apakah membutuhkan wakil bupati?

Menurut Chairasnyah, wakil bupati merupakan amanah undang-undang pemerintahan.

Jika masih ada waktu tersisa minimal satu tahun delapan bulan ke depan, pengajuan wakil bupati bisa diusulkan partai pengusung melalui DPRD.

Adapun partai pengusung Latif-Chairansyah, adalah Gerindra, PKS dan PBB, sedangkan masa jabatan, masih 25 bulan 15 hari lagi, atau dua tahun plus 1,5 bulan.

Chairansyah mengatakan, jika memungkinkan didampingi wakil, dia lebih senang dibantu wakil, untuk melaksanakan tanggungjawab kepala daerah.

Sebab, tanggungjawab kepala daerah cukup berat, sehingga diperlukan pembagian tugas dan tanggungjawab tersebut.

“Selain itu, kita ingin menaati aturan perundang-undangan, yang mengamahkan didampingi wakil bupati,”katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas