Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iseng Teror Bom, Bintang Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Sang Ayah Histeris

Pasca sidang vonis Bintang Andromeda (25) terdakwa teror bom Transmart Lampung, sang ayah menjerit histeris.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Iseng Teror Bom, Bintang Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Sang Ayah Histeris
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bintang Andromeda terpidana ucapan ancaman teror bom dipeluk oleh sang ayah 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pasca sidang vonis Bintang Andromeda (25) terdakwa teror bom Transmart Lampung, sang ayah menjerit histeris.

Kejadian ini berlangsung saat setelah Bintang keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis 15 November 2018.

Pantauan Tribun Lampung, Bintang pun langsung disambut dengan pelukan oleh sang ayah saat setelah keluar dari pintu.

Bintang pun membalas pelukan ayahnya dengan memegang badannya kuat-kuat. Tak mau kalah sang ayah terus memeluk kuat layaknya tak mau melepas anak tersayangnya.

Namun pelukan itu harus kandas, setelah pengawal tahanan (Waltah) Bintang memisahkan keduanya dan membawa Bintang ke dalam mobil tahanan.

Tidak ada ucapan atau kata yang keluar juga dari mulut Bintang saat awak media berusaha menanyakan perihal putusan ini. Bintang pun masuk kedalam mobil tahanan tanpa ada kata sedikitpun.

Sementara sang ayah setelah melepas pelukan anaknya, terus menjerit dan menangis.

Berita Rekomendasi

Sang ayah hanya bisa meratapi tembok ruang sidang PN Tanjungkarang dan terus menangis.

Ia pun ditenangkan oleh dua orang, satu perempuan dan laki-laki.
Dan pada akhirnya sang ayah di bopong keluar pengadilan.

Saat akan dikonfirmasi ayah Bintang, seorang pria mencoba menghentikan dengan memberi kode menggunakan tangan serta berteriak.

"Stop," pekik pria tidak diketahui namanya sembari membopong ayah Bintang.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa teror bom transmart Bintang Andromeda (25) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang, Kamis 15 November 2018.

Oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansur Bustami, Warga Banyu Pringsewu ini divonis dengan pidana kurungan selama 32 bulan.

Hakim Ketua Mansur dalam persidangan mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas