Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iseng Teror Bom, Bintang Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Sang Ayah Histeris

Pasca sidang vonis Bintang Andromeda (25) terdakwa teror bom Transmart Lampung, sang ayah menjerit histeris.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Iseng Teror Bom, Bintang Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Sang Ayah Histeris
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bintang Andromeda terpidana ucapan ancaman teror bom dipeluk oleh sang ayah 

Benda yang diduga bom kali pertama ditemukan oleh dua karyawan Bioskop CGV Transmart, Selasa 15 Mei 2018, sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka adalah Yoga (21) dan Roni (23). Keduanya mengaku menemukan barang aneh tersebut di deretan kursi penonton.

Awalnya, mereka berniat membuang barang itu ke tempat sampah di toilet.

Namun, Yoga berubah pikiran. Ia khawatir jika barang berbentuk kotak itu adalah bom.

Mereka pun langsung melaporkan temuan itu ke pihak keamanan Transmart, dan diteruskan ke Polsek Sukarame. (Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Iseng Teror Bom di Transmart Lampung, Ayah Menjerit Histeris Peluk Erat Sang Anak Usai Vonis,

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas