Iseng Teror Bom, Bintang Divonis 2 Tahun 8 Bulan, Sang Ayah Histeris
Pasca sidang vonis Bintang Andromeda (25) terdakwa teror bom Transmart Lampung, sang ayah menjerit histeris.
Editor:
Hendra Gunawan
"Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan menetapkan masa pidana dikurangi masa penahanan," kata Mansur dalam persidangan.
Mansur pun menanyakan kepada terdakwa apakah menerima atau tidak hasil putusan.
"Kalau tidak terima boleh mengajukan atau bisa pikir-pikir selama seminggu," tanya Hakim Ketua.
Namun terdakwa Bintang tidak sepatah kata pun muncul dari mulut terdakwa. Terdakwa pun diminta untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya David Sihombing.
"Silahkan dikosultasikan dulu," sebut Mansur.
Bintang pun berdiskusi sebentar, seakan pasrah bintang pun hanya mengangguk-angguk dan hanya ada tatapan kosong.
"Jadi kami akan pikir-pikir selama seminggu," sebut David Sihombing.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan yang mengaku akan pikir-pikir.
"Sama pikir-pikir yang mulia," seru JPU.
Persidangan pun berakhir setelah Hakim ketua menutup sidang dengan mengetuk palu.
Detik-detik Polisi Ledakkan Benda Diduga Bom di Transmart
Personel Unit Penjinak Bom Brimob Polda Lampung berhasil mengevakuasi kotak diduga bom yang ditemukan di Transmart, Selasa, 15 Mei 2018 sekitar pukul 14.45 WIB.
Selanjutnya, petugas membuka kotak tersebut dengan menggunakan sebuah alat.
Setelah kotak terbuka, petugas menemukan barang yang diduga bom.
Setelah lokasi disterilkan, benda tersebut diledakkan. Namun, radius ledakannya tidak terlalu besar.
Benda yang diduga bom kali pertama ditemukan oleh dua karyawan Bioskop CGV Transmart, Selasa 15 Mei 2018, sekitar pukul 11.00 WIB.
Mereka adalah Yoga (21) dan Roni (23). Keduanya mengaku menemukan barang aneh tersebut di deretan kursi penonton.