Jadi Tersangka Kasus Bansos dan Hibah, Sekda Tasikmalaya Ditahan di Mapolda Jabar
Penyidik menemukan ada dugaan pemotongan dana bagi penerima hibah senilai Rp 3,4 miliar.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos dan hibah Pemkab Tasikmalaya. Abdulkodir sudah ditahan di Mapolda Jabar.
"Iya, tadi sore resmi ditahan. Besok selengkapnya akan diekpose di Polda Jabar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Kamis (15/11).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo mengkonfirmasi soal ekpose tersebut.
"Ya, besok Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang akan memberikan pernyataan soal pengungkapan kasus," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Kamis (15/11).
Baca: Banjir Tasikmalaya Menghanyutkan Enam Orang
Sejumlah kasus yang akan diungkap salah satunya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa di Kabupaten Karawang serta pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemkab Garut.
"Kemudian dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemkab Tasikmalaya untuk organisasi kemasyarakatan," ujar Trunoyudo.
Sekda Tasikmalaya sebelumnya sempat diperiksa penyidik pada 1 Oktober di Mapolda Jabar. Seperi diketahui, dalam kasus itu, dugaan awal penyidik menemukan pemotongan dana bagi penerima hibah senilai Rp 3,4 miliar. Akibat perbuatan tersebut, ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Penelusuran Tribun dari delapan badan hukum berupa yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang menerima hibah mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, diduga dipotong dari Rp 97,5 juta hingga Rp 225 juta dengan total Rp 1,2 miliar.
Dana hibah yang berasal dari APBD Tasikmalaya sendiri diteken oleh Bupati Tasikmalaya saat itu, Uu Ruzhanul Ulum. (men)