Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabur dari Malaysia, Delapan TKI asal Aceh Tamiang Telantar di Entikong

TKI yang kabur dijanjikan diberi gaji 4.000 ringgit Malaysia (RM) per bulan namun ternyata hanya digaji 55 RM per bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kabur dari Malaysia, Delapan TKI asal Aceh Tamiang Telantar di Entikong
istimewa
DELAPAN TKI asal Aceh tiba di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimatan Barat setelah kabur dari perkebunan Kota Miri, Malaysia, Rabu (14/11/2018) 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma menghubungi Kapolres Aceh Tamiang dan meminta pihak kepolisian menyelidiki agen TKI ilegal yang beroperasi di kabupaten itu.

Haji Uma mendapatkan informasi ada delapan TKI asal Aceh Tamiang telantar di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimatan Barat (Kalbar) perbatasan Indonesia-Malaysia.

Sebelumnya, ada 11 TKI Aceh Tamiang yang juga telantar di Entikong, Kalbar setelah kabur dari hutan Malaysia.

“Kita sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak bukan hanya untuk pemulangan TKI tersebut, tapi harus ada proses hukum terhadap pelaku yang menipu mereka,” ujar Haji Uma.

Dalam komunikasinya  dengan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, Haji Uma meminta polisi menyelidiki agen yang disebut-sebut bernama Hengki.

Baca: Haji Uma Upayakan Pemulangan 11 TKI Aceh yang Terlantar di Entikong

“Kita minta kepada Pak Kapolres Aceh Tamiang untuk menyelidikinya, apalagi ini kasus kedua, sehingga tidak ada lagi warga Aceh yang tertipu dengan pria agen ilegal tersebut,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, 11 warga Aceh yang diduga korban penipuan agen TKI ilegal sudah beberapa hari telantar di perbatasan wilayah Malaysia-Indonesia, kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Sehari setelah diperoleh kabar itu, diperoleh kabar baru ada delapan lagi TKI Aceh yang senasib dengan 11 TKI sebelumnya.

Kondisi TKI tersebut sangat memprihatinkan karena sudah tidak memiliki biaya untuk pulang ke Aceh.

Haji Uma mengaku sangat prihatin, dan meminta staf ahlinya Muhammad Daud berkomunikasi dengan Kantor Daerah DPD RI di Pontianak, untuk menjemput TKI tersebut dari Polsek ke Kantor Daerah DPD RI Pantianak.

Haji Uma mengungkapkan, TKI tersebut dibawa ke kawasan Miri, Malaysia oleh agen TKI ilegal, sebulan yang lalu untuk bekerja di sebuah perusahaan perkebunan.


Mereka dijanjikan gaji 4.000 ringgit Malaysia (RM) per bulan.

Namun, ternyata mereka hanya digaji 55 RM per bulan dan para TKI memutuskan kabur dari lokasi kerja karena merasa tertipu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas