Kejati Jabar Belum Kantongi Dua Alat Bukti Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan dan Jembatan
Soal kerugian keuangan negara, kata Raymond, penyidik membuat perhitungan sementara, belum melibatkan audit BPKP
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejati Jabar masih memerlukan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Tasikmalaya, melalui Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya.
"Masih penyelidikan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali di Bandung, Kamis (15/11).
Dibutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.
Pengumpulan alat bukti kata Raymon, karena alat bukti yang ada masih belum lengkap. Pasal 184 Kuhap menyebutkan alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa di persidangan.
"Kalau sudah ada penetapan tersangka, berarti menurut penyidik sudah terpenuhi dua alat bukti. Nah sekarang penyidik masih kumpulkan alat bukti," ujar dia.
Baca: Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Ditangkap di Tasikmalaya
Dalam kasus ini, Kejati Jabar dimungkinkan menerapkan pasal korupsi dengan empat unsur, setiap orang, yang melakukan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, sehinga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dari empat unsur itu, paling tidak perlu dua unsur yang alat buktinya harus dipenuhi. Misalnya, kerugian keuangan negara atau perbuatan melawan hukum.
"Tunggu saja penyidik sedang bekerja. Itu intinya," kata Raymond.
Soal kerugian keuangan negara, kata Raymond, penyidik membuat perhitungan sementara, belum melibatkan audit BPKP.
"Untuk kerugian keuangan negara sudah ada perhitunngannya, hasil penghitungan sementara kerugian di atas Rp 1 miliar. Jadi, tunggu saja, tim penyiik masih bekerja," katanya.
Untuk pengumpulan alat bukti ini, penyidik Kejati Jabar menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu. Ia menambahkan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kejati Jabar. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.