Oknum Pelatih Dayung di Riau Diduga Cabuli 2 Siswi, Janji Dijadikan Atlet Lalu Dibawa ke Hotel
Seorang oknum pelatih olahraga dayung, pria berinisial MY (48) tak berkutik saat diringkus aparat dari Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang oknum pelatih olahraga dayung, pria berinisial MY (48) tak berkutik saat diringkus aparat dari Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Dia ditangkap pada Rabu (14/11/2018) malam di sekitaran jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
MY diduga sudah mencabuli anak dibawah umur.
Sejauh ini korbannya sudah dua orang pelajar, masing-masing BA (12) dan FA (15).
Aksi diduga cabul tersebut dilakukannya di beberapa hotel di Pekanbaru.
Dalam rentang waktu September sampai Oktober 2018.
Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi bejat pelaku terungkap saat salah satu korbannya, mengadu kepada orangtuanya.
Awalnya orangtua korban curiga, lantaran nilai sekolahnya menurun.
Korban pun menceritakan apa yang telah dialaminya.
Pengakuan korban, kasus pencabulan itu terjadi sejak dia kenal dengan MY.
Pelaku pernah menjanjikan kepada korban akan memberikan sejumlah uang.
Korban juga dijanjikan oleh pelaku akan dijadikan atlet dayung.
Termakan iming-iming tersebut, korban kemudian diajak oleh pelaku ke hotel.
Di sanalah pelaku diduga mencabuli korban.
Bak disambar petir di siang bolong, orangtua korban kaget mendengar penuturan anaknya itu.
Merasa tidak terima, orangtua korban pun melapor ke Mapolresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta cukupnya alat bukti, petugas pun bergerak melakukan penangkapan.
Petugas melakukan undercover, guna memancing pelaku keluar.
Pelaku pun berencana menjemput korban di Jalan Tirtonadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Sedangkan anggota Unit Judisila sudah standby di sekitaran lokasi, tempat pelaku akan menjemput korban.
Tanpa menunggu lama, saat pelaku datang, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dia pun dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses sidik lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar pasal 82 junto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bimo menuturkan, sesuai perkembangan pemeriksaan, kemungkinan jumlah korbannya akan bertambah.
"Korban calon atlet," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Oknum Pelatih Dayung di Riau Diduga Cabuli 2 Pelajar di Pekanbaru, Janjikan Korban Jadi Atlet,