Eksekusi Hukuman Cambuk Anggota DPRK Agara Ditunda Kejaksaan
Timbul Hasudungan Samosir bersama tersangka lainnya dalam penangkapan yang berbeda akan dieksekusi dicambuk pada awal Desember 2018
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Eksekusi cambuk terhadap terhukum oknum Anggota DPRK Agara dari Partai PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir kembali ditunda.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara sebenarnya telah menjadwalkan hari ini Jumat (16/11/2018) untuk melakukan eksekusi.
Oknum DPRK Agara itu akan dicambuk dalam kasus perjudian (maisir) sabung ayam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, kepada Serambinews.com, Jumat (16/11/2018) mengatakan, oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara dieksekusi 12 kali cambuk oleh tim algojo yang disiapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agara.
Penundaan dilakukan karena menunggu delapan tersangka yang masih menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kutacane.
Baca: Mahathir Kecam Hukuman Cambuk 2 Wanita Lesbian di Terengganu
Rencananya, kalau sidang terhadap delapan orang tersangka yang terlibat melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat atau perjudian jenis jackpot dan togel telah putus majelis hakim.
"Maka secepatnya akan kita lakukan hukuman eksekusi cambuk dan rencananya sidang di Mahkamah Syariah terhadap delapan orang itu akan di gelar sekali lagi pada tanggal 26 November 2018," katanya.
Kemungkinan, menurut Kajari Agara, oknum Anggota DPRK Agara, Timbul Hasudungan Samosir bersama tersangka lainnya dalam penangkapan yang berbeda akan dieksekusi dicambuk pada awal Desember 2018.