Kades Segoromadu Samsul Huda Didakwa Korupsi Anggaran Dana Desa Rp 244,494 Juta
Dari pemeriksaan penyidik Polres Gresik, terdakwa Samsul Huda melakukan korupsi proyek pada 2017 sebesar Rp 244,494 juta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) Segoromadu, Kecamatan Kebomas, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Sidang dengan agenda membacakan berkas dakwaan dibacakan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto mengatakan, sidang terhadap terdakwa Samsul Huda Kepala Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, sudah disidangkan pada Selasa (13/11/2018).
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa tidak keberatan terhadap isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
"Sidang Kades Segoromadu sudah kemarin. Sebentar saya masih ada tamu," kata Andrie melalui telepon, Kamis (15/11/2018).
Baca: KPK Sita Lahan dan Bangunan Pabrik Penggilingan Padi Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Namun, Andrie Dwi Subianto mengaku belum bisa menyebutkan secara lengkap isi dakwaan yang dibacakan jaksa karena beralasan sedang ada tamu.
Sampai dengan sore hari, Andrie Dwi Subianto tidak memberikan penjelasan terkait sidang perdana dugaan korupsi kades Segoromadu, Kecamatan Kebomas.
Padahal dalam kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Gresik telah mengungkap dugaan korupsi proyek desa sebanyak 11 proyek, baik proyek saluran air dan proyek pembangunan lainnya.
Baca: Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Bekasi Gunakan Linggis Saat Beraksi, Dua Anak Dibekap
Dari pemeriksaan penyidik Polres Gresik, terdakwa Samsul Huda melakukan korupsi proyek pada 2017 sebesar Rp 244,494 juta.
Informasinya, dana sebanyak itu didapat dari anggaran 11 proyek sebesar Rp 820,143 juta.
Padahal Pendapatan asli desa (PAD) pada 2017 untuk Desa Segoromadu sebesar Rp 1,568 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Diduga Korupsi Dana Desa, Terdakwa Kades Segoro Madu Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya