Sekda Kabupaten Tasikmalaya Dapat Rp 1,4 Miliar dari Korupsi Dana Hibah APBD Tasikmalaya
TersabSetiawan menerima Rp 385 juta, Mulyana Rp 682 juta, Lia Rp 136,5 juta, Alam Rp 351 juta, Maman mendapat Rp 350 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Duit Rp 3,9 miliar yang diduga dikorupsi oleh sembilan tersangka kasus korupsi dana hibah bersumber dari APBD Tasikmalaya merupakan uang pembangunan pesantren.
Situs resmi Pemkab Tasikmalaya, tasikmalaya.go.id mengunggah daftar penerima hibah Kabupaten Tasikmalaya bersumber dari APBD Tasikmalaya 2017 senilai Rp 140 miliar.
Pemberian hibah tersebut kemudian jadi masalah karena diduga ada dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam dokumen elektronik yang diunduh dari situs resmi tersebut, diketahui penerima hibah pada periode pencairan Januari sampai Juni tahun anggaran 2017 mencapai 598 yayasan.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala BPKAD Tasikmalaya, H Nana Rukmana.
"Iya betul (penerima hibah berupa pesantren, yayasan pendidikan keagamaan)," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018).
Sembilan tersangka yakni Abdulkodir selaku Sekda Pemkab Tasikmalaya, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf Bagian Kesra serta tiga orang dari unsur swasta. Yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Modusnya, sekda bersama Maman dan Ending, meminta Alam dan Eka untuk mencarikan dana dari penerima hibah.
Perintah itu ditindak lanjuti Alam dan Eka dengan menyuruh Lia dan Mulyana untuk melakukan hal yang sama.
Baca: Staf Hingga Sekda Pemkab Tasikmalaya Kenakan Baju Tahanan Saat Koferensi Pers
Sambung menyambung perintah berlanjut karena Mulyana menyuruh Setiawan untuk memotong dana bansos dan hibah yang sudah cair dari penerima.
Dari ratusan penerima hibah, yang terindikasi adanya pemotongan dana hibah terhadap 21 penerima yang juga mayoritas yayasan pendidikan keagamaan.
Seharusnya, 21 penerima dana ini menerima Rp 3,9 miliar.
Namun, sembilan tersangka ini memotong dana tersebut sehingga penerima dana ini hanya menerima Rp 395 juta.