Staf Hingga Sekda Pemkab Tasikmalaya Kenakan Baju Tahanan Saat Koferensi Pers
Tidak ada satupun pernyataan dari mereka terkait kasus yang menjeratnya dan memilih pergi dengan dikawal polisi menuju ruang tahanan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sembilan tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Tasikmalaya 2017 memalingkan muka saat dihadirkan pada press conference pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (16/11).
Satu dari sembilan tersangka itu adaah Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir.
Sebelum press conference yang dihadiri Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto itu, sembilan tersangka itu tampak terlihat duduk di kursi di belakang di Lobi Riung Mungpulung dengan dijaga oleh sejumlah polisi.
Sejumlah wartawan yang hendak menuju ke aula tersebut melewati tersangka.
Namun, polisi tidak membolehkan para tersangka yang sedang duduk ini difoto.
Termasuk saat press conference dimulai, para tersangka berdiri membelakangi para pewarta.
Baca: Aktivitas di Kantor Pemkab Tasikmalaya Berjalan Normal Pasca Penetapan Tersangka Sekda Abdul Kodir
Usai press conference, para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning bertuliskan Tahanan Polda Jabar ini, langsung melangkahkan kakinya dengan cepat.
Saat itu, mereka menutup wajahnya dengan kedua tangan, menghindari soratan kamera milik pewarta. Abdul Kodir tampak jalan kaki dengan cepat serta menutup wajahnya saat kamera mengarah padanya.
Tidak ada satupun pernyataan dari mereka terkait kasus yang menjeratnya dan memilih pergi dengan dikawal polisi menuju ruang tahanan.
Ke sembilan tersangka itu yakni Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar dari total anggaran mencapai Rp 140 miliar.
"Modusnya, tersangka AK, Mj dan E meminta tersangka Arm dan Ea unuk mencarikan dana dari yayasan penerima hibah. Kemudian tersangka Arm dan Ea menyuruh tersangka LSM untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah. Lalu, tersangka LSM menyuruh tersangka M untuk mencari yayasan penerima dana hubah. Setelah itu, tersangka M menyuruh tersangka S untuk mencari yayasan dan membuatkan proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang sudah cair," kata Kapolda di Mapolda Jabar, Jumat (16/11).
Dana bansos dan hibah sendiri ditransfer secara langsung ke rekening penerima dana.
Namun, setelah dicairkan, tersangka S melakukan pemotongan terhadap 21 yayasan penerima hibah.
"Pemotongan sebesar 10 persen dari total anggaran yang diterima atau hanya mendapat sekitar Rp 395 juta," kata dia. Dari total Rp 3,9 miliar. (men)