Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun, Tanah Seluas 126 Ha Dirampas untuk Negara

Tamin Sukardi dijatuhi hukuman 8 tahun, pada sidang putusan perkara banding, di ruang utama Pengadilan Tinggi Medan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hukuman Tamin Sukardi Diperberat Jadi 8 Tahun, Tanah Seluas 126 Ha Dirampas untuk Negara
Tribun Medan/Alija Magribi
Tamin Sukardi bersama Penasihat Hukumnya Fachrudin Rivai usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2018). TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Dasniel memperberat hukuman Tamin Sukardi. Tamin Sukardi dijatuhi hukuman 8 tahun, pada sidang putusan perkara banding, di ruang utama Pengadilan Tinggi Medan.

Hukuman yang diterima Tamin Sukardi lebih berat dari vonis sebelumnya, yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 6 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim juga meminta Tamin Sukardi membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 132,4 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan.

Apabila uang pengganti kerugian negara itu tidak bisa dibayarkan, maka harta benda Tamin Sukardi akan dirampas untuk negara.

Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

"Barang bukti nomor 167, tanah seluas 20 hektare, kemudian barang bukti nomor 168, tanah seluas 32 hektare dan terakhir barang bukti nomor 169, tanah seluas 74 hektare yang merupakan bagian dari tanah yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari seluas 126 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang dirampas untuk negara," kata hakim.

Baca: Sejumlah Luka di Tubuh Harimau Sumatera yang Terjebak di Kolong Ruko Diduga Bekas Jeratan

Saat pembacaan putusan dilakukan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir. Hanya ada beberapa anggota keluarga Tamin Sukardi yang mengikuti proses sidang.

Berita Rekomendasi

Penasihat hukum terdakwa Tamin Sukardi, Fachruddin Rivai tak banyak berkomentar atas putusan ini.

"Kami belum terima salinan putusan banding ini. Nanti, setelah diterima dan dipelajari, kami akan kabari lebih lanjut terkait kemungkinan upaya hukum lain," ucap Fachruddin.

Tamin Sukardi saat dipapah usai sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Tamin Sukardi saat dipapah usai sidang di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI (Tribun Medan/Alija Magribi)

Pada 27 Agustus 2018 lalu, majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhi Tamin Sukardi dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Kemudian, hakim meminta Tamin Sukardi membayar kerugian negara sebesar Rp 132,4 miliar dalam waktu satu bulan.

Selain itu, hakim Wahyu malah mengalihkan tanah seluas 74 hektar dari 126 hektar kepada PT Agung Cemara Reality.

Sisanya, diberikan hak kelolanya kepada PT Erni Putra Terari, milik Tamin.

Gara-gara kasus ini, hakim adhoc Merry Purba ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas