Yudli Memperoleh Inspirasi untuk Dukung Pekerjaannya Usai Konsumsi Ganja
Dari tangan tersangka Oky diperoleh paket daun ganja kering berat bersih 1,73 gram
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap tiga orang pelaku penyalahguna narkotika beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Oky (27) yang diamankan di Jl. Mataram Kuta Badung, Sabtu (10/11/2018) sekitar pukul 00.20 Wita, kemudian Pilih (21) dan Arta (26) yang diamankan polisi, Sabtu, (3/11/2018) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Padma Kuta, Badung.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto mengatakan dari tangan tersangka Oky diperoleh paket daun ganja kering berat bersih 1,73 gram.
Barang bukti itu sebut Kasat, disimpan di lantai dalam kamar mandinya.
Awalnya, jelas dia, pihaknya menerima informasi bahwa di Jalan Mataram Kuta Badung sering dijadikan transaksi narkotika akhirnya tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Saat penggeledahan badan nihil ditemukan barang bukti. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering dengan berat bersih 1,73 gram di dalam lantai kamar mandinya," katanya.
Baca: Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Galus Tertembak di Ladang Ganja, Begini Kronologinya
Dari pengakuan dia barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Yudi.
Yudi sendiri sampai saat ini keberadaanya tidak diketahui.
"Daun ganja tersebut dia pakai sendiri sudah 2 bulan ini. Alasan dia memakai ganja karena ingin mencari inspirasi dalam bekerja," akuinya.
"Saat pelaku melintas di depan Jl Padma Kuta Badung, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Di saat yang bersamaan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu berat bersih 0.26 gram di dalam kamar kos-kosan tempat tinggal tersangka," jelas Kasatresnarkoba Polresta Denpasar.
Dia menambahkan kalau, keduanya mengaku barang tersebut adalah miliknya berdua yang dibeli dari temannya yang bernama Jack yang keberadaannya tidak diketahui.
"Mereka membeli dengan cara transfer uang dan sistem tempel barang. Dari pengakuannya mereka membeli sabu tersebut untuk dipakai sendiri menurut yang sudah dipakai selama dua tahun," tambahnya.
Dari kasus tersebut pasal disangkakan yakni Pasal 111 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta - Rp 1 milyar). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.