Ribuan Guru di Bangli Belum Terima Tunjangan Daerah Selama Setahun
Pegawai di lingkungan RSUD Bangli tampaknya masih lebih beruntung jika dibandingkan dengan sejumlah tenaga pendidikan di Bangli.
Editor: Hendra Gunawan
Sebab ada kriteria tambahan yakni akta IV sebelum bisa menjadi guru.
Dan untuk mendapatkannya juga membutuhkan waktu selama enam bulan.
“Kalau pegawai lain dalam golongan yang sama, kan tidak memakai Akta IV, melainkan hanya ijazah S1 saja. Kalau guru, harus menyertakan ijazah dan Akta IV baru boleh jadi guru. Tetapi dari segi penghargaan tambahan penghasilan kok dibedakan jauh,” ungkapnya.
Mengingat saat ini sedang dalam proses pembahasan anggaran, pihaknya hendak mengusulkan perubahan nominal pemberian TPPNS-BK pada tahun 2019 mendatang.
Seperti guru non sertivikasi, TPP yang diusulkan 100 persen, atau sama dengan yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lain.
Sedangkan guru sertivikasi, TPP yang diusulkan 75 persen dari ASN lain, karena sudah mendapatkan tunjangan sertivikasi dari pemerintah pusat.
“Pada perinsipnya sertivikasi ini berbeda dengan tunjangan daerah. Sertivikasi ini dana dari pusat untuk meningkatkan profesionalisme guru, bukan tambahan kesejahteraan pegawai. Namun kami legowo menerima TPPNS-BK 75 persen saja,” katanya.
Wikrama juga hendak mengusulkan tambahan penghasilan 50 persen, bagi guru-guru yang ditugaskan di daerah sulit, untuk membantu biaya transportasi dan biaya risiko kerja.
Sebab menurutnya, tugas di medan yang sulit dilalui membutuhkan tenaga dan konsentrasi yang tinggi.
Terlebih saat ini memasuki musim penghujan.
“Tambahan 50 persen ini untuk guru sertivikasi maupun non sertivikasi. Yang jelas mereka bertugas di daerah yang sulit. Kami juga memohon tambahan 50 persen lagi bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah, karena memiliki tanggung jawab yang lebih besar,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Hampir Setahun, Ribuan Guru di Bangli Belum Terima Tunjangan Daerah,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.