Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Guru di Bangli Belum Terima Tunjangan Daerah Selama Setahun

Pegawai di lingkungan RSUD Bangli tampaknya masih lebih beruntung jika dibandingkan dengan sejumlah tenaga pendidikan di Bangli.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ribuan Guru di Bangli Belum Terima Tunjangan Daerah Selama Setahun
ramastrohis
Ilustrasi guru 

TRIBUNNEWS.COM, BANGLI -- Pegawai di lingkungan RSUD Bangli tampaknya masih lebih beruntung jika dibandingkan dengan sejumlah tenaga pendidikan di Bangli.

Pasalnya, terhitung sejak bulan Juli hingga September 2018, pegawai di lingkungan RSUD Bangli telah menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja (TPPNS-BK).

Hal tersebut berbanding terbalik dengan nasib para pegawai di lingkungan pendidikan, yang sejak awal tahun hingga pertengahan bulan November 2018 ini, justru belum menikmati tunjangan dari daerah.

Walau diketahui pada 13 Juli 2018 lalu telah terbit peraturan bupati (perbup) nomor 17 tahun 2018, tentang perubahan perbub nomor 1 tahun 2018 yang menyatakan guru mendapat TPPNS-BK.

Ketua PGRI Bangli, I Nengah Wikrama tidak menampik jika TPPNS-BK bagi 2000an guru di Bangli hingga kini belum cair.

Ketua PGRI Bangli, I Nengah Wikrama.
Ketua PGRI Bangli, I Nengah Wikrama.

Namun, pihaknya kurang memahami apa yang menjadi kendala, lantaran pencairan TPPNS-BK merupakan kewenangan Disdikpora Bangli.

“Memang di perbup sudah dicantumkan, dan rencana dicairkan mulai bulan Juli sesuai dengan terbitnya SK bupati. Namun kami memohon pencairan tidak hanya dari bulan Juli, tetapi dari bulan Januari seperti halnya pegawai negeri yang lain. Ini sebagai prinsip keadilan dan kesetaraan,” ungkapnya Minggu (18/11/2018).

Berita Rekomendasi

Wikrama juga mengungkapkan, revisi tentang TPPNS-BK tahun 2018 ini terdapat rentang jumlah nominal yang sangat jauh dibandingkan dengan pendapatan TPP pada tahun 2017.

Ia menyebutkan, pada tahun sebelumnya TPP yang didapatkan pegawai golongan III jumlahnya sama besar yakni Rp 800 ribu per bulan.

Sedangkan golongan IV nominal TPP yang diperoleh yakni Rp 1,1 juta.
Sementara pada TPPNS-BK tahun 2018, jumlahnya timpang jauh meski berada pada golongan yang sama, maupun golongan lebih tinggi.

Seperti guru sertivikasi golongan VI, TPP yang diperoleh Rp 500 ribu; guru sertivikasi golongan III, TPP yang diperoleh Rp 490 ribu; guru non sertivikasi yang mendapatkan Rp 250 ribu; sedangkan pegawai fungsional umum seperti pegawai TU, TPPNS-BK yang didapatkan Rp 1,8 juta.

“Seharusnya semakin tinggi golongannya, semakin besar tunjangannya. Namun, yang terjadi justru timpang. Bahkan tukang sapu yang merupakan golongan I PNS Non Eselon dapat Rp 1,1 juta. Jadi dikalahkan guru oleh tukang sapu,” bebernya.

Pria yang juga Kepala Sekolah SMPN 1 Susut ini menjelaskan, pada dasarnya pegawai TU dengan guru non sertivikasi berada di golongan yang sama, yakni golongan III.

Namun, jika dilihat dari segi kriteria pengangkatan, menurutnya, guru memiliki kriteria lebih dibandingkan dengan pegawai yang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas