Besok Renae Lawrence Anggota Bali Nine Bebas dari Rutan Bangli
Terpidana kasus narkoba Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence, akan bebas pada Rabu (21/11/2018) besok.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANGLI - Dua hari jelang masa kebebasannya, terpidana kasus narkoba Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence, menggelar prosesi mapamit di areal Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Senin (19/11/2018).
Yang menarik, prosesi ini dilakukan secara Hindu dan dipimpin oleh sulinggih dari Griya Agung Seronggo Gede, Kerambitan, Tabanan, Ida Sri Bhagawan Wirambuda Parama Daksa.
Ida Sri Bhagawan Wirambuda Parama Daksa saat keluar dari rutan mengungkapkan, Renae dalam kondisi sehat.
Renae yang akan bebas pada Rabu (21/11/2018) besok, mengikuti prosesi mapamit yang dilakukan sekitar 15 menit itu dengan khusyuk.
Ia ikut sembahyang dan nunas tirta wangsuhpada.
Menurut Ida Sri Bhagawan, prosesi mapamit ini sebagai ungkapan terima kasih Renae, lantaran selama di Rutan Kelas II B Bangli merasa dibina dengan sangat baik.
Dengan prosesi mapamit ini Renae berharap menjadi pribadi yang baik setelah ke luar nanti.
"Intinya ucapan terima kasih manten. Ia mengungkapkan rasa terima kasih pada petugas di sini, serta pada alam yang menjaga di sini. Kenapa secara agama Hindu, karena dia tinggal di Bali," terangnya.
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Bangli, Made Suwendra, mengungkapkan prosesi mapamit yang digelar kemarin merupakan persembahyangan biasa, layaknya yang dilakukan warga binaan beragama Hindu lainnya jelang berakhirnya masa pidana.
Persembahyangan ini merupakan permintaan langsung dari Renae, dan didampingi seorang temannya.
"Kemarin dia minta izin melakukan kegiatan ibadah tersebut secara agama Hindu. Pada persembahyangan tersebut secara pribadi ia mengungkapkan apa yang menjadi harapannya ke depan. Pada intinya, persembahyangan ini layaknya puji syukur, serta mohon izin akan meninggalkan Rutan Bangli lusa nanti (Rabu). Mengenai pindah keyakinan secara resmi, setahu saya tidak ada. Tapi mungkin dia merasa meyakini," ujarnya.
Baca: Mantan Bupati Berau Dilaporkan ke Kejagung Kasus Dugaan Penyimpangan Lahan Perkebunan 19.000 Ha
Suwendra juga mengatakan, jelang berakhirnya masa pidana, wanita 41 tahun itu tidak akan dipindahkan ke sel khusus. Ia tetap menempati selnya.
Ini dikarenakan Renae tidak memiliki permasalahan atau pelanggaran di dalam rutan.
Terkait waktu pembebasan Renae, Suwendra mengaku belum mendapatkan informasi dari pihak imigrasi mengenai jam pastinya.