Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Renae Lawrence Anggota Bali Nine Bebas dari Rutan Bangli

Terpidana kasus narkoba Bali Nine asal Australia, Renae Lawrence, akan bebas pada Rabu (21/11/2018) besok.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Besok Renae Lawrence Anggota Bali Nine Bebas dari Rutan Bangli
Tribun Dali/Dwi Suputra
Anggota Bali Nine, Renae Lawrence. TRIBUN BALI/DWI SUPUTRA 

Namun ia menegaskan pembebasan Renae dari Rutan Bangli dilakukan pada jam kerja yakni pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita.

Berkelakuan Baik
Seperti diketahui, Renae merupakan salah satu terpidana kasus perdagangan narkoba Bali Nine pada tahun 2005 silam.

Ia ditangkap di Bandara Gusti Ngurai Rai, Badung, karena kedapatan membawa 2,7 kg heroin yang disembunyikan di balik pakaiannya.

Renae sejatinya dijatuhi hukuman seumur hidup, namun setelah mengajukan banding, hukuman penjara dikurangi menjadi 20 tahun.

Renae menghuni Rutan Bangli selama 4 tahun sejak Maret 2014, setelah dipindahkan dari Lapas Kerobokan Denpasar ke Rutan Negara pada akhir tahun 2013 silam.

Renae menjalani hukuman sejak 14 April 2005.

Sejatinya ia telah bebas pada bulan Mei 2018 setelah mendapatkan remisi terakhir pada saat Hari Raya Natal 2017.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, ada pidana denda yakni membayar Rp 1 miliar, atau pidana tambahan pengganti (subsidair) selama enam bulan penjara, di luar dari hukuman yang telah dijalani.

Baca: Malam-malam Satpol PP Bone Turunkan Ratusan Banner Bergambar Jokowi-Maruf Amin di Kota Watampone

"Karena ia tidak punya dana sebesar Rp 1 miliar, maka hukuman selama enam bulan itu dijalani. Jadi ditambahkan, dari yang harusnya ia pulang bulan 5, jadi pulang bulan 11. Dan masa subsidair ini tidak bisa dikurangi, ataupun mendapatkan remisi,” ujar Suwendra.

Selama di Rutan Bangli Renae diketahui berkelakuan baik, sehingga sejak tahun 2006 hingga 2017 kerap mendapatkan remisi.

Seperti remisi khusus saat perayaan keagamaan, remisi umum saat Dirgahayu Kemerdekaan RI, serta remisi dasawarsa tiap 10 tahun sekali dengan masa remisi tiga bulan.

"Lama masa remisi berbeda-beda tergantung dari lama warga binaan menjalani hukuman. Dari 10 tahun remisi yang dia dapatkan, jika diakumulasi total remisinya mencapai 7 tahun," ujar Suwendra.

Tanpa Persiapan Khusus
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Slamet Prihantara, menyatakan tidak ada persiapan khusus terkait hari pembebasan Renae pada Rabu besok.

"Tidak ada persiapan khusus terkait pembebasan Renae Lawrence pada tanggal 21 November," jelasnya saat dihubungi, Senin (19/11/2018).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas