Pengedar Narkoba Asal Klaten Ditangkap Saat Tengah Asik Nyabu di Rumahnya
Seorang warga Klaten Jawa Tengah berinisial DA (47) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sleman.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang warga Klaten Jawa Tengah berinisial DA (47) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sleman.
Ia ditangkap saat tengah asik konsumsi sabu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 10,70 gram sabu, alat hisap dan pipet kaca.
"Kita tangkap tersangka di rumahnya ketika sedang mengkonsumsi sabu," ujar Kanit 1 Satnarkoba Polres Sleman Ipda Galang Adid Darmawan pada Tribunjogja.com, Selasa (20/11/2018).
Dijelaskan Galang, penangkapan tersangka DA berdasarkan hasil pengembangan setelah beberapa waktu lalu adiknya ditangkap terlebih dahulu.
Meskipun adiknya telah tertangkap, DA tetap melakukan aktifitasnya mengonsumsi sekaligus mengedarkan sabu.
"Tersangka ini menggunakan dua sistem transaksi. Kadang langsung ketemuan. Beberapa kali transaksi dilakukan menaruh barang sesuai dengan alamat yang telah ditentukan, tapi tidak pernah dalam jumlah besar," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan,tersangka DA ini menjual barang milik adiknya yang belum terjual.
Selain menghabiskan stock lama, DA jua membeli pada seorang bandar melalui media sosial.
Hingga kini, bandar tersebut belum terendus identitasnya.
Kini petugas masih terus mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut guna mengungkap jaringan besar di atasnya.
"DA sudah satu tahun mengedarkan sabu. Dia bekerja sebagai sopir, dan hasil mengedarkan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.
Galan menambahkan selain DA, pihaknya juga berhasil mengamankan RH (43) warga Demak Jawa Tengah.
Ia ditangkap lantaran diduga sebagai pengguna narkoba, dari tangan RH polisi menyita handpone dan paket sabu sebagai barang bukti.
"Dia ini seorang pengguna sabu, tersangka mendapatkan sabu dengan membeli pada seseorang yang tidak ia ketahui," ujar Galan.
Akibat perbuatanya kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Sleman'>Polres Sleman.
DA dijerat pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, denga ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Sedangkan untuk HR dijerat Pasal 112 ayat (1) tentang penyalahguna narkoba dengan ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara. (*)