Perangkat Desa Curee Baroh Larang Penggunaan WiFi di Warkop, Ini Alasannya
Imbauan larangan penggunaan Wifi di warung kopi yang telah dikeluarkan di Desanya itu bukan bentuk upaya penolakan terhadap kemajuan teknologi
Editor: Eko Sutriyanto
1. Poin pertama mengatur soal Wi-Fi.
"Mengingat akibat yang ditimbulkan oleh jaringan Wi-Fi yang merusak generasi muda, terutama anak-anak di bawah umur, karena Wi-Fi sekarang sudah sangat merajalela, maka dengan ini sesuai dengan hasil keputusan rapat semua pemilik jaringan Wi-Fi yang ada di Desa Curee Baroh harus dinonaktifkan/dihentikan segera," demikian poin 1 isi surat pemberitahuan tersebut seperti dikutip Serambinews.com Jumat (23/11/2018).
Sementara poin kedua mengatur masalah narkoba.
2. “sabau-sabu, ganja dan yang sejenis dengannya jangan ada di gampong Curee Baroh, mengingat semua jenis barang tersebut dapat merusak generasi muda gampong. Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkan surat ini. Apabila pemberitahuan ini tidak diindahkan maka akan diselesaikan secara hukum” demikian poin 2 isi surat pemberitahuan tersebut seperti dikutip Serambinews.com Jumat (23/11/2018).
Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan pada 13 November lalu dan diteken oleh tujuh perangkat desa.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Simpang Mamplam, Kantor Urusan Agama, Kepala Pos Polisi, dan Komandan Posramil Simpang Mamplam.
Sanksi bagi yang melanggar
Jika ada pemilik warung tidak segera memutuskan jaringan Wifi, atau mematuhi sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan itu akan diberikan sanksi dan serahkan kepada Muspika setempat.
“Kalau ada yang tidak mematuhi akan kami serahkan ke Muspika, tapi kalau Muspika tidak mengambil sikap kami akan turun tangan sendiri,” sebutnya.
Helmiadi menyebutkan himbauan larangan penggunaan Wifi di warung kopi yang telah dikeluarkan di Desanya itu bukan bentuk upaya penolakan terhadap kemajuan teknologi.
Dirinyapun sadar banyak juga yang positif dan berguna untuk mengakses internet melalui Wifi, namun belum saatnya bagi siswa dan santri yang masih di bawah umur untuk mengaksesnya karena belum dapat memilih mana yang positif atau sebaliknya.
“Sebenarnya internet kita tahu juga banyak yang positif juga, seperti untuk mengakses berita, informasi tentang Desa, dan sebagainya, tapi kalau anak-anakan belum dapat mengendali dan memilih mana yang baik,” ujarnya.
Keluhan Pengurus Balai Pengajian
Sebelum mengeluarkan imbauan tersebut, Helmiadi mengatakan perangkat desa menerima sejumlah keluhan dari para pengurus balai pengajian yang mendapati anak-anak bolos pada jam mengaji untuk nongkrong di warung kopi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.