Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perangkat Desa Curee Baroh Larang Penggunaan WiFi di Warkop, Ini Alasannya

Imbauan larangan penggunaan Wifi di warung kopi yang telah dikeluarkan di Desanya itu bukan bentuk upaya penolakan terhadap kemajuan teknologi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perangkat Desa Curee Baroh Larang  Penggunaan WiFi di Warkop, Ini Alasannya
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Gampong (Kepala Desa) Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam di Kabupaten Bireuen, Aceh memberikan imbauan warung kopi di desa tersebut segera memutus jaringan Wifi yang ada.

Hal itu dimaksudkan agar para siswa dan santri di wilayah tersebut tidak terpapar dampak negatif internet yang membuat mereka malas belajar dan mengaji, serta bisa mempengaruhi mental hingga mendorong perilaku menyimpang.

“Kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik warung yang selama ini menggunakan jaringan Wifi di desa kami agar segera diputuskan,” kata Helmiadi Mukhtaruddin, Kepala Desa Curee Baroh, saat dihubungi wartawan Kompas.com seperti dikutip Serambinews.com, Jum’at (23/11/2018).

Surat imbauan larangan penggunaan Wifi kepada pemilik warung kopi yang ada di Desa Curee Baroh itu merupakan hasil musyawarah dan rapat seluruh perangkat Desa, mulai dikelurakan dan berlaku terhitung sejak 13 November 2018 lalu.

“Surat imbauan ini berdasarkan hasil keputusan rapat perangkat Desa, dan surat himbauan ini kami tembuskan kepada Camat, Danramil, Polsek dan KUA”, katanya.

Surat himbauan pemutusan jaringan Wifi di seluruh warung kopi yang ada di Desa tersebut dikeluarkan karena selama ini siswa dan santri telah lalai menggunakan jaringan wifi di saat jam belajar dan mengaji.

Bahkan belakangan kerap ditemukan anak-anak dibawah umur mengakses situs terlarang atau pornografi.

Berita Rekomendasi

“Penggunaan Wifi di warung kopi saat ini sudah sangat meresahkan, di Desa kami sudah ada enam warung kopi yang menggunakan wifi sehingga sangat sulit bagi orangtua dan pengajar pesantren engontrol anak-anak,” jelasnya.

Infomasi dihimpun Serambinews.com dari surat yang beredar, bahwa surat pemberitahuan larangan penggunaan Wi-Fi ini sudah disebarkan dan diteken oleh perangkat desa.

Di dalam surat tersebut, terdapat dua poin.

Berikut isi surat lengkap:

Asaaalamu'alaikum Wr Wb.

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil keputusan rapat yang dihadiri oleh perangkat Gampong, Imum Gampong, tuha peut, tuha lapan dan imum syiek Gampong Curee Baroh yang dilaksanakan pada hari Selasa 13 November 2018, telah menghasilkan beberapa keputusan antara lain:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas