Perangkat Desa Curee Baroh Larang Penggunaan WiFi di Warkop, Ini Alasannya
Imbauan larangan penggunaan Wifi di warung kopi yang telah dikeluarkan di Desanya itu bukan bentuk upaya penolakan terhadap kemajuan teknologi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Gampong (Kepala Desa) Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam di Kabupaten Bireuen, Aceh memberikan imbauan warung kopi di desa tersebut segera memutus jaringan Wifi yang ada.
Hal itu dimaksudkan agar para siswa dan santri di wilayah tersebut tidak terpapar dampak negatif internet yang membuat mereka malas belajar dan mengaji, serta bisa mempengaruhi mental hingga mendorong perilaku menyimpang.
“Kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada pemilik warung yang selama ini menggunakan jaringan Wifi di desa kami agar segera diputuskan,” kata Helmiadi Mukhtaruddin, Kepala Desa Curee Baroh, saat dihubungi wartawan Kompas.com seperti dikutip Serambinews.com, Jum’at (23/11/2018).
Surat imbauan larangan penggunaan Wifi kepada pemilik warung kopi yang ada di Desa Curee Baroh itu merupakan hasil musyawarah dan rapat seluruh perangkat Desa, mulai dikelurakan dan berlaku terhitung sejak 13 November 2018 lalu.
“Surat imbauan ini berdasarkan hasil keputusan rapat perangkat Desa, dan surat himbauan ini kami tembuskan kepada Camat, Danramil, Polsek dan KUA”, katanya.
Surat himbauan pemutusan jaringan Wifi di seluruh warung kopi yang ada di Desa tersebut dikeluarkan karena selama ini siswa dan santri telah lalai menggunakan jaringan wifi di saat jam belajar dan mengaji.
Bahkan belakangan kerap ditemukan anak-anak dibawah umur mengakses situs terlarang atau pornografi.
“Penggunaan Wifi di warung kopi saat ini sudah sangat meresahkan, di Desa kami sudah ada enam warung kopi yang menggunakan wifi sehingga sangat sulit bagi orangtua dan pengajar pesantren engontrol anak-anak,” jelasnya.
Infomasi dihimpun Serambinews.com dari surat yang beredar, bahwa surat pemberitahuan larangan penggunaan Wi-Fi ini sudah disebarkan dan diteken oleh perangkat desa.
Di dalam surat tersebut, terdapat dua poin.
Berikut isi surat lengkap:
Asaaalamu'alaikum Wr Wb.
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil keputusan rapat yang dihadiri oleh perangkat Gampong, Imum Gampong, tuha peut, tuha lapan dan imum syiek Gampong Curee Baroh yang dilaksanakan pada hari Selasa 13 November 2018, telah menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
1. Poin pertama mengatur soal Wi-Fi.
"Mengingat akibat yang ditimbulkan oleh jaringan Wi-Fi yang merusak generasi muda, terutama anak-anak di bawah umur, karena Wi-Fi sekarang sudah sangat merajalela, maka dengan ini sesuai dengan hasil keputusan rapat semua pemilik jaringan Wi-Fi yang ada di Desa Curee Baroh harus dinonaktifkan/dihentikan segera," demikian poin 1 isi surat pemberitahuan tersebut seperti dikutip Serambinews.com Jumat (23/11/2018).
Sementara poin kedua mengatur masalah narkoba.
2. “sabau-sabu, ganja dan yang sejenis dengannya jangan ada di gampong Curee Baroh, mengingat semua jenis barang tersebut dapat merusak generasi muda gampong. Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkan surat ini. Apabila pemberitahuan ini tidak diindahkan maka akan diselesaikan secara hukum” demikian poin 2 isi surat pemberitahuan tersebut seperti dikutip Serambinews.com Jumat (23/11/2018).
Surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan pada 13 November lalu dan diteken oleh tujuh perangkat desa.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Simpang Mamplam, Kantor Urusan Agama, Kepala Pos Polisi, dan Komandan Posramil Simpang Mamplam.
Sanksi bagi yang melanggar
Jika ada pemilik warung tidak segera memutuskan jaringan Wifi, atau mematuhi sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan itu akan diberikan sanksi dan serahkan kepada Muspika setempat.
“Kalau ada yang tidak mematuhi akan kami serahkan ke Muspika, tapi kalau Muspika tidak mengambil sikap kami akan turun tangan sendiri,” sebutnya.
Helmiadi menyebutkan himbauan larangan penggunaan Wifi di warung kopi yang telah dikeluarkan di Desanya itu bukan bentuk upaya penolakan terhadap kemajuan teknologi.
Dirinyapun sadar banyak juga yang positif dan berguna untuk mengakses internet melalui Wifi, namun belum saatnya bagi siswa dan santri yang masih di bawah umur untuk mengaksesnya karena belum dapat memilih mana yang positif atau sebaliknya.
“Sebenarnya internet kita tahu juga banyak yang positif juga, seperti untuk mengakses berita, informasi tentang Desa, dan sebagainya, tapi kalau anak-anakan belum dapat mengendali dan memilih mana yang baik,” ujarnya.
Keluhan Pengurus Balai Pengajian
Sebelum mengeluarkan imbauan tersebut, Helmiadi mengatakan perangkat desa menerima sejumlah keluhan dari para pengurus balai pengajian yang mendapati anak-anak bolos pada jam mengaji untuk nongkrong di warung kopi.
Berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya juga mendapati aktivitas para anak mengakses konten-konten pornografi.
"Dari rumah katanya pergi mengaji, tapi ternyata bolos," katanya seperti dikutip Serambinews.com dari CNN.
Sebelum imbauan itu ditandatangani, pihak desa terlebih dahulu memperlihatkan butir-butir hasil rapat tersebut kepada Camat, Polsek, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Koramil.
"Mereka mendukung kebijakan kami," ujar Helmiadi.
Menurut Helmiadi, apabila setelah imbauan dikeluarkan tidak juga diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak muspika.
"Terkait hukuman akan diputuskan oleh Muspika. Tapi jika muspika tidak sanggup memberi sanksi, maka kami akan memberi sanksi," ujar Helmiadi.(Faisal/Serambinews.com/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.