Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kepemilikan Sabu 1,6 Ton Sujud di Hadapan Hakim, Bawa Kertas dan Sempat Dikira Jimat

Meski Hakim Chandra mengeluarkan sepatah kata itu lantaran tidak mengerti bahasa Tionghoa, Chen Meisheng tetap sujud-sujud di hadapan hakim

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terdakwa Kepemilikan Sabu 1,6 Ton Sujud di Hadapan Hakim, Bawa Kertas dan Sempat Dikira Jimat
TRIBUNBATAM.id/FILEMON HALAWA
Seorang terdakwa kasus sabu 1,6 ton sedang bersimpuh di hadapan majelis hakim 

Laporan Wartawan Tribun Batam Leo Halawa

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Aksi Chen Meisheng satu dari lima terdakwa kasus sabu 1,6 ton menyita perhatian pengunjung saat disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/11/2018).

Begitu tiba di kursi pengunjung, pria asal Lianjiang, Fuzhou, China yang sudah tidak muda itu langsung ke kursi terdakwa dengan membawa secarik kertas berisikan tulisan lalu berkali-kali sujud di hadapan ketiga majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra, didampingi dua anggota Majelis Yona Lamerosa Ketaren dan Redite Ika Septina sempat kaget melihat aksi terdakwa Chen Meisheng.

“Ini apa-apaan ini?,” cetus Chandra.

Meski Hakim Chandra mengeluarkan sepatah kata itu lantaran tidak mengerti bahasa Tionghoa, Chen Meisheng tetap sujud-sujud di hadapan hakim.

“Sudah-sudah, pengawal silakan amankan ini. Ini bukan tempat apa ya (tempat dan waktunya minta maaf). Kan ada agendanya. Sekarang kan agendanya bukan. Sudah-sudah, saya minta jangan buat itu (sujud-sujud),” kata Chandra.

BERITA REKOMENDASI

Usai diperintahkan oleh Hakim Chandra, pengawal para terdakwa dari Kejaksaan Negeri Batam dan penerjemah bahasa Stiven Kusuma meminta Chen Meisheng tidak lagi lakukan sujud.

Sementara beberapa terdakwa lainnya yang duduk di kursi pengunjung dengan pengawalan ketat, hanya melihat aksi Chen Meisheng sujud di depan hakim.

Atas kejadian itu, beberapa pengunjung sidang mengira, aksi dan secarik kertas Chen Meisheng adalah jimad.

“Waduh, jangan jimad itu. Agar hakim tidak menjatuhkan vonis mati,” kata pengunjung sidang.

Asumsi pengunjung sidang dijawab oleh Stiven Kusuma. Menurut Stiven bukan jimad.


Yang ada di dalam kertas bertuliskan bahasa China itu, merupakan pembelaan mereka yang ditulis tangan adalah kronologis.

Versi terdakwa yang disampaikan kepada penerjemah ini, mereka hanya lah korban dengan upah yang didapat bila barang haram itu sampai ke Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas