Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tega Bakar Hidup-hidup Teman Sendiri, Benjonson Terancam Pidana Berat ini

Tak berhenti sampai disitu, setelah terkapar korban lalu di siram pakai bensin oleh tersangka dan kemudian disulut menggunakan korek

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tega Bakar Hidup-hidup Teman Sendiri, Benjonson Terancam Pidana Berat ini
KOMPAS.com/ MEI LEANDA
Benjonson Situmorang dengan luka tembakan saat diamankan tim Pegasus Polsek Percut Seituan, Jumat (23/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelaku penganiyaan dan pembakaran seorang warga di Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Pegasus Polsek Percut Seituan di kawasan Percut Seituan, Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri mengatakan bahwa pelaku adalah Ben Jonson Situmorang (30).

Pelaku sakit hati kepada korbannya Sudirman (35) alias Pay yang merupakan warga Desa Tumpatan Nibung, Gang Tanom, Kecamatan Batang Kuis.

"Pelaku nekat membakar korban lantaran si pelaku sakit hati sama korban," kata Faidil saat paparkan kasus ini di Polsek Percut Seituan, Sabtu (24/11/2018).

Faidil menambahkan, bahwa sakit hatinya pelaku kepada korban, karena korban diduga mengajak istrinya mengkonsumsi narkoba. Tersangka yang sudah tersulut amarah lalu mendatangi korban di lokasi kejadian.

"Dengan menggunakan martil, tersangka memukul kepala korban hingga tiga kali dan tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku membakar tubuh korban dengan bensin," jelas Faidil.

Berita Rekomendasi

Masyarakat yang melihat kejadian itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar pelaku.

"Hanya dalam tempo 9 jam tersangka penganiyaan dan pembakaran korban berhasil ditangkap petugas," sebut Kapolsek.

"Tersangka kita lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap," sambungnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa martil, pakaian korban, botol plastik bekas bensin yang telah menciut dan Betor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis 340 junto 338, subsider 183 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup bahkan hukuman mati," jelas Faidil.

Salah seorang warga di lokasi TKP, Muhammad Andika (22) mengatakan bahwa sekitar pukul 17.30 WIB korban Sudirman alias Pay (35) yang sering bercanda, terlihat melintas di sekitar Jalan Gang Ar Ridho tepatnya di samping Supermarket Irian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas