Perampok Sekap Suami Istri, Tak Ada Uang Motor pun Dibawa Kabur
Aksi perampokan terjadi di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Senin sekitar pukul 04.45 WIB.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aksi perampokan terjadi di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Senin (26/11/2018) sekitar pukul 04.45 WIB.
Seorang perampok menyekap pasangan suami istri yang akan pergi berjualan ke pasar dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi perampokan ini menimpa Zulkifli (61) dan istrinya warga Jalan Gambir Psr VIII Dsn I Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan.
Saat itu, Zulkifli dan istrinya hendak berangkat jualan ke pajak Gambir.
Namun saat membuka pintu tiba-tiba datang pelaku dan langsung menodongkan pisau kepada korban.
"Pelaku juga menyuruh korban dan istrinya masuk ke dalam rumah dan selanjutnya pelaku mengikat kedua tangan pasangan suami istri itu dengan menggunakan kain. Pelaku juga mengikat mulut kedua korban dengan menggunakan kain," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri, Senin (26/11/2018)
Kepada kedua korban, pelaku meminta uang, namun korban mengaku tidak mengantongi uang karena baru akan pergi berjualan.
Akhirnya pelaku mengambil sepeda motor Honda Revo BG 3095 QM milik korban dan langsung pergi.
"Korban kemudian membuat laporkan ke kantor polisi," sebut Faidil.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka.
Tersangka diketahui bernama Saiful Ramadhan, (40) warga Jalan Psr XI Gg. Famili Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan.
Tak lama kemudian, petugas mengetahui keberadaan tersangka yang masih tidak jauh dari lokasi perampokan tersebut.
"Team Pegasus Polsek Percut Seituan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di jalan Gambir Psr VIII Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan dan selanjutnya petugas mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor milik korban," jelas Faidil.
Tersangka kemudian diboyong ke Polsek Percut Seituan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada petugas dia mengakui perbuatannya. Alasannya nekat merampok karena kebutuhan ekonomi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Faidil. (Andimaz Kahfi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Saiful Sekap Suami Istri Saat Lancarkan Aksi Perampokan di Bandar Khalipah Ditangkap Polisi,