Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Diserahkan ke Kejati Jabar

Sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Tasikmalaya 2017 diserahkan ke Kejati Jabar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Diserahkan ke Kejati Jabar
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Tasikmalaya 2017 diserahkan ke Kejati Jabar dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Penyerahan tersangka di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Senin (26/11). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sembilan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Tasikmalaya 2017 diserahkan ke Kejati Jabar dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Penyerahan tersangka di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Senin (26/11/2018).

Sembilan tersangka itu yakni enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya mulai dari Sekda Abdul Kodir, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Endin selaku Irban Inspektorat Daerah, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku staf ASN di Bagian Kesra.

Sisanya non ASN yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.

Pantauan Tribun, sembilan tersangka digiring dari kendaraan tahanan Polda Jabar ke Gedung Pidsus Kejati Jabar. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang Rp 1,4 miliar lebih, dua uni sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat.

"Harini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati Jabar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus itu, temuan penyidik, keuangan negara dirugikan Rp 3,9 miliar berdasarkan audit Inspekorat Daerah Pemkab Tasikmalaya. 21 yayasan penerima hibah tidak mendapat dana hibah secara utuh karena setelah pencairan, uang hibah dipotong melalui serangkaian persekongkolan jahat dari sembilan tersangka. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas