Gugat Rumah Sakit Tiga Dokter Malah Ditahan, IKABI Riau Tunda Layanan Bedah Pasien, Ini Kronologinya
Sebelumnya, IKABI Riau menyatakan dukungan penuh kepada tiga orang dokter tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Sementara, perbuatan BLUD RSUD Arifin Achmad dengan CV PMR yang mengadakan barang terhadap barang yang dimiliki oleh dokter, merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, Zul Asdi kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya gembira akhirnya pihak PN Pekanbaru mengabulkan gugatan tiga orang dokter tersebut.
Dijelaskannya, 3 dokter tersebut dizalimi oleh sistem yang ada di BLUD RSUD Arifin Achmad tersebut, karena mereka sudah bersedia meminjamkan alat, tapi tidak dibayar, kemudian mereka pula yang menjadi korban dan dituntut secara hukum.
Dikatakannya, adanya pengadaan fiktif oleh kedua tergugat, yang menyatakan telah melakukan pembelian barang tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
"Tiga dokter ini adalah dokter terbaik kita, dokter konsultan, mereka adalah korban sistem. Mereka meminta bantuan dokter agar mau pinjamkan alat, tapi kemudian dokter yang dituntut secara hukum, dituduh jual beli alat kesehatan, padahal dokter sudah pinjamkan alat, juga tidak dibayar. Harusnya mereka berterimakasih kepada dokter, dan beri penghargaan, tapi malah dituntut," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Umum RSUD Arifin Ahmad, Nuzelly Husnedy kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, dirinya belum mengetahui hasil putusan tersebut hingga saat ini.
"Saya belum lihat hasilnya bagaimana putusan tersebut, jadi belum bisa komentar banyak," jata Nuzelly kepada Tribun Sabtu sore.
Dia juga mengatakan, kalau pun ada perkembangan nantinya, itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum pihaknya.
"Ini kan lembaga, institusi pemerintah, tentunya kita punya kuasa hukum yang menangani hal ini nanti," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tiga Orang Dokter yang Gugat BLUD RSUD Arifin Achmad Ditahan Jaksa, Ini Kronologisnya,