Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mempelai Pria dari Kecamatan Tobelo Digugat Calon Istrinya karena Membatalkan Pernikahan Sepihak

Abubakar Loku (28), seorang calon mempelai laki-laki dari Kecamatan Tobelo Digugat Calon Istrinya karena Membatalkan Pernikahan Sepihak

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mempelai Pria dari Kecamatan Tobelo Digugat Calon Istrinya karena Membatalkan Pernikahan Sepihak
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan(Romanno) 

TRIBUNNEWS.COM - Abubakar Loku (28), seorang calon mempelai laki-laki di Desa Tolonou, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara terpaksa dilaporkan pihak keluarga mempelai wanita, Sulfat Lidawa (27) ke Pengadilan Negeri Tobelo.

Itu karena pihak mempelai laki-laki membatalkan pernikahan itu secara sepihak.

Saat ijab kabul pada Sabtu (17/11/2018), pihak mempelai wanita sudah menunggu dari pukul 09.00 WIT sampai dengan pukul 13.00 WIT.

Namun, mempelai laki-laki tak kunjung datang dan kabarnya melarikan diri. “Sudah kami laporkan kasus itu di Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor Perkara: 93/PDT/2018/PN/TOB,” kata Muhjir Nabiu, tim kuasa hukum mempelai wanita, Selasa (27/11/2018).

“Jadwal sidang pun sudah ditetapkan yaitu tanggal 5 Desember 2018 nanti,” katanya lagi.

Muhjir mengaku, kasus yang ditanganinya ini merupakan kasus yang langka dan bisa dibilang baru pertama kali terjadi di Maluku Utara.

Menurutnya, apa yang dilakukan mempelai pria ini merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Berita Rekomendasi

“Saya pastikan kasus ini akan terus kami dampingi, karena kasus ini secara tidak langsung selain melawan hukum juga telah mencederai adat istiadat," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum lainnya yaitu Jurait Lidawa, SH yang tidak lain adalah saudara kandung mempelai wanita.

Menurutnya, apa yang dilakukan tergugat Abubakar Loku telah mencederai hubungan silaturahmi keluarga karena melakukan pembatalan pernikahan secara sepihak pada saat ijab kabul.

”Tentunya ini melanggar hukum positif dan hukum adat sesuai hukum perjanjian perdata, oleh karena itu kami sudah memasukan gugatan dan seluruh dokumen dengan melampirkan bukti-bukti atas perbuatan tak terpuji tersebut dengan mematok denda sebesar Rp 15 miliar,“ ujarnya.

“Tindakan ini sangat memalukan, sebab di tengah keramaian, mereka tidak hadir. Ini jelas perbuatan melawan hukum, apalagi alasannya” kata Jurait lagi.

Jurait menilai, alasan pihak mempelai lelaki tidak masuk akal. Mempelai laki-laki ingin memajukan jadwal pernikahan dari hari Sabtu pukul 09.00 WIT menjadi hari Jumat pukul 21.00 WIT.

Selain itu, pihak keluarga pria meminta setelah pernikahan langsung dibawa ke rumah mempelai pria.

“Yang namanya pernikahan digelar dengan adat, maka usai pernikahan ada upacara adat. Ini hanya persoalan teknis memajukan jadwal pernikahan.

Mereka lari dari pernikahan, ini melanggar hukum positif dan hukum adat,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lari dari Pernikahan, Calon Mempelai Pria Ini Digugat Kekasihnya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas