Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Juta Kendaraan di Sumut Belum Bayar Pajak

Sekitar empat juta kendaraan bermotor di Sumut terdata sampai dengan 30 September 2018 belum membayar denda.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 4 Juta Kendaraan di Sumut Belum Bayar Pajak
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Satia

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sekitar empat juta kendaraan bermotor di Sumut terdata sampai dengan 30 September 2018 belum membayar denda.

"Ada 4.344.234 juta kendaraan bermotor belum membayar pajak. Itu masuk semua jenis kendaraan," kata Victor Lumbanraja Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di ruangannya, Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Provinsi Sumut, Jalan Serba Guna, Helvetia, Kota Medan, saat Tribun Medan menyambanginya, Rabu (28/11/2018).

Dirinya menyampaikan, saat ini program keringanan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) sedang berlangsung di seluruh Provinsi Sumatera Utara.

Baca: Detik-detik Mengerikan Juari Dibantai di Depan Istri: Abangku Dipukuli Seperti Tikus

Victor kembali mengatakan, total jumlah kendaraan yang dapat di Sumut mencapai lima juta lebih.

"Ya saat ini tengah berlangsung pembayaran pajak dan bea balik nama di seluruh Provinsi Sumut. Ada 5.937.220 juta kendaraan terdata di Sumut ," ujarnya.

Victor juga menyampaikan saat ini tidak ada target jumlah kendaraan yang harus membayar.

BERITA REKOMENDASI

Apalagi saat ini pemerintah tengah berlangsungkan program keringanan, dipastikan masyarakat akan berbondong-bondong datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Kalau berapa target kendaraan harus membayar, kami gak menargetkan, balik kepada data berapa jumlah kendaraan yang belum membayarkan denda pajak tersebut. Setelah pembukaan keringanan pajak ini, pasti masyarakat akan datang dan membludak untuk membayar," ucapnya.

Saat ini terdata, jumlah kendaraan yang paling banyak melakukan tunggakan berada di roda dua pelat pribadi atau kendaraan milik sendiri.
Victor menyampaikan, ada tiga juta lebih kendaraan roda dua belum membayarkan tunggakan pajak.

"Paling banyak itu dua dua, ada sekitar 3.902.863 juta terdata," ujarnya.

Pria berkacamata ini mengatakan, banyak permasalahan yang timbul dikarenakan pemilik kendaraan enggan membayar akan pajak kendaraan tersebut.


Salah satu faktor utamanya adalah, kendaraan sudah pindah tangan atau diperjual-belikan namun, pemilik lama tidak merubah data yang sudah tertera.

"Kalau faktor utama itu tadi, misalnya di jualnya, terus yang beli itu tidak mengubah nama, ya otomatis masih pakai data yang lama punya. Seharusnya data itu langsung diubah agar tidak terdata bahwa penjual tidak memakai kendaraan tersebut," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas