Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Temukan 5 Mesin Jackpot, Bong dan Plastik Sabu di Medan

Berantas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat yang bernaung di wilayah hukum Polsek Percut Seituan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Temukan 5 Mesin Jackpot, Bong dan Plastik Sabu di Medan
Tribun Medan/M Fadli Taradifa
Petugas Polsek Percutseituan amankan mesin judi Jackpot,Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Laporan wartawan Tribun Medan, M Fadli Taradifa

TRIBUNNEWS, MEDAN-Berantas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat yang bernaung di wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Petugas gabungan melaksanaan grebek kampung narkoba (GKN).

Kegiatan tersebut digelar di tiga tempat yang disinyalir lapak transaksi narkoba maupun perjudian.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Bombay, Kecamatan Medan Tembung dan di lokasi bekas sekolah Dinul Islam Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, dan Desa Tembung Jalan Pada, Gang Lingga Ujung, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 16.30 WIB, hingga malam.

Grebek ke narkoba yang dipimpin Panit Lantas Ipda Bakri, Kanit Intel Ipda Sahrul dan Panit 2 Intel Ipda M Rohim D, sesuai perintah Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri.

Kanit Provost Aiptu Rahmad dan anggota Polsek Percut Seituan yang berjumlah 15 orang.

"Benar anggota kemarin melaksanaan grebek kampung narkoba. Sebelum melaksanakan tugas tersebut anggota melaksanaan apel keberangkatan yang dipimpin oleh Wakapolsek AKP Artha Sebayang dan dilanjutkan oleh Panit Lantas polsek Petcut Seituan Ipda Bakri. Usai dari apel, langsung dilakukan eksekusi sesuai rencana," kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri, Rabu (28/11/2018).

Berita Rekomendasi

Sambung Faidil, saat petugas melakukan penggerebekan di bekas Sekolah Dinul Islam di Jalan Letda Sujono kampung bombay ditemukan Narkoba hanya bong atau alat penghisab sabu, plastik bungkus sabu dan mancis.

"Tidak sampai di situ, anggota kembali melakukan penggrebekan pada pukul 17.00 WIB di Jalan Perintis, Gang Lingga pasar 7 Tembung dan melakukan penggrebekan di rumah dan di area lokasi kediaman Ayu P Sari Purba, (23), menemukan lima unit mesin Jekpot. Tidak jauh dari lokasi, tepatnya di pinggir rel ditemukan bong bekas untuk isap sabu dan plastik bekas untuk sabu," ujar orang nomor satu di Polsek Percut Seituan.

Adapun dari hasil penggerebekan di kawasan yang diduga peredaran narkoba dan perjudian, petugas amankan lima unit mesin judi Jackpot, dua buah bong dan plastik bekas sabu.

"Situasi dalam keadaan aman dan baik. Barang bukti kami boyong ke Mako," kata Kompol Faidil Zikri. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Boyong Lima Mesin Jackpot, Alat Penghisap dan Plastik Sabu dari Gang Lingga Pasar 7 Tembung

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas