Dititipi Baterai Tower BTS Seharga Rp 200 Juta, Paridi Malah Menjualnya Rp 1,2 Juta
Baterai tower yang biasa digunakan untuk menghidupkan jaringan seluler tersebut diketahui milik PT Harapan Utama Prima Bach Global dari Banjarmasin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Hanani
TRIBUNEWS.COM, BARABAI - Paridi (21), warga Desa Karatungan Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah berurusan dengan kepolisian.
Ia menggelapkan baterai tower atau baterai Base Transceiver Station (BTS), Rabu 24 Oktober 2018, pukul 19.00 Wita.
Baterai tower yang biasa digunakan untuk menghidupkan jaringan seluler tersebut diketahui milik PT Harapan Utama Prima Bach Global (HUB BMG) dari Banjarmasin.
Remaja itu pun akhirnya tertangkap, setelah korban melaporkan kehilangan barang bernilai Rp 200 juta tersebut ke Polsek Limpasu.
Humas Polres HST, Bripka M Husaini, dikonfirmasi Kamis (29/11/2018) menjelaskan, tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dia disangka menggelapkan, karena barang tersebut statusnya dititipkan untuk dimasukkan ke mobil namun saat dicek ternyata malah dibawa kabur.
Terungkapnya kasus penggelapan tersebut, berawal saat karyawan PT HUB BMG hendak mengganti baterai tower lama dengan yang baru di Desa Telang, Rabu 24 Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 Wita.
Karyawan tersebut minta Paridi dan dua temannya untuk membantunya setelah melakukan pelepasan, yaitu mengangkut barang atau delapan unit baterai untuk menaruhnya di bak mobil Daihatsu Grand Max pelat B 2409 TZR.
Namun, yang terjadi justru PR membawanya pulang ke rumahnya di Desa Karatungan Rt 01/03.
Dia bahkan telah menjualnya ke wilayah Paringin, Kabupaten Balangan.
Tersangka pelaku menawarkan baterai tersebut Rp 150 ribu per unit, hingga total uang yang dia terima Rp 1,2 juta untuk delapan unit.
Padahal harga baterai tersebut ternyata sangat mahal, yaitu Rp 200 juta.
“Dia menjualnya kepada pengumpul besi bekas dan barang bekas keliling yang biasa pakai gerobak,” ungkap Husaini.
Disebutkan, pihak perusahaan berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku,dan akhirnya menerima informasi bahwa barang yang dia titipkan tersebut telah berpindah tangan.
Pihak perusahaan pun mengaku mengalami kerugian Rp 200 juta, hingga kemudian melaporkannya ke Polsek Limpasu, dan menuntut agar tersangka diproses hukum.
Tersangka pun akhirnya tertangkap anggota Polsek Limpasu., 26 November 2018 lalu.