Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal Pengangkut Ratusan Ton Solar Ilegal di Surabaya Ditangkap Polairud Mabes Polri

Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Baharkam Mabes Polri mengamankan kapal SPOB Agung Jaya 1 yang mengangkut ratusan ton solar

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kapal Pengangkut Ratusan Ton Solar Ilegal di Surabaya Ditangkap Polairud Mabes Polri
Tribun Batam / Eko Setiawan
Ilustrasi Kapal pengangkut solar ilegal 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Baharkam Mabes Polri mengamankan kapal SPOB Agung Jaya 1 yang mengangkut ratusan ton solar di perairan Bandar Surabaya, Kamis (29/11/2018) sore.

Kapal motor diamankan karena terbukti tidak melengkapi dokumen pengangkutan solar.

Komandan Kapal Kakaktua 5012, Kompol Jimmy Pakpahan membenarkan penangkapan kapal motor pengangkut bbm solar itu.

Jimmy mengatakan, saat diperiksa kapal itu mempunyai izin pengangkutan bahan bakar minyak dari kementerian terkait.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, kapal ini tidak memiliki izin angkut dari Kementerian ESDM," ujarnya kepada Surya, Kamis (29/11/2018).

Dia menambahkan, penangkapan itu dilakukan timnya ketika tengah berpatroli rutin menggunakan kapal Kakaktua-5012.

Saat itu, pihaknya menjumpai sebuah kapal bernama SPOB Agung Jaya yang berlayar dari Pertamina Surabaya menuju Gresik.

Berita Rekomendasi

Patroli bersandi Sea Rider tersebut diadakan rutin dan dipimpin Kasubdit Patroli Air, Direktorat Polairud Korpolair Baharkam Polri yang dikomandani Kombespol Makhruzi Rahman.

"Rencananya, BBM jenis solar ini hendak dibawa menuju Gresik sebelum kami tangkap. Kapal ini terbukti mengangkut High Speed Diesel (HSD) atau solar," ungkap Jimmy.

Masih kata Jimmy, HSD yang diangkut mencapai 300 ton. Pihaknya menduga penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar oleh Kapal SPOB Agung Jaya 1 melanggar Pasal 53 Huruf b juncto Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Migas.

Sampai saat ini, pihaknya masih menyita kapal SPOB Agung Jaya 1 dan sejumlah dokumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal SPOB Agung Jaya 1 yang dinakhodai Haris Abdu Salam itu merupakan milik PT Bahari Berkah Madani. Masih belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, hanya satu orang terlapor, yakni nahkoda kapal yang masih diperiksa secara intensif.

"Nakhoda bersama beberapa barang bukti kami bawa ke Polairud Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut," pungkas komandan Kapal Kakaktua 5012 ini. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polairud Baharkam Mabes Polri Amankan Kapal Pengangkut Ratusan Ton Solar Ilegal di Surabaya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas