Kasus Suap Kalapas Sukamiskin Bandung Segera Disidangkan
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung segera menyidangkan kasus dugaan korupsi jenis suap melibatkan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung segera menyidangkan kasus dugaan korupsi jenis suap melibatkan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein yang di OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan perkara tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung dengan empat berkas perkara.
Perkara nomor 110/Pid.Sus- TPK/ 2018 / PN Bdg dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah. Fahmi sebelumnya menjalani pidana dalam kasus suap Bakamla.
Kemudian perkara dengan nomor 111/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg dengan terdakwa Andri Rahmat.
Perkara nomor 113/Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bdg dengan terdakwa Hendri Saputra.
Baca: Seorang PSK Titipkan Anak Balitanya kepada Tetangga Demi Uang Rp 200 Ribu dari Pelanggan
"Dan satu lagi perkara nomor 112/ Pid.Sus/ TPK/ 2018/PN BDG dengan terdakwa Wahid Husein (eks Kalapas Sukamiskin)," ujar Wasdi di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (29/11/2018).
Ia mengatakan, semua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair yakni Pasal 5 ayat 1 Huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
"Dakwana subsidair yakni Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar dia. Adapun KPK menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara tersebut," kata dia.
"Jadwal sidang perdananya akan segera kami tetapkan sekaligus peneapan majelis hakimnya," kata dia.
Wahid Husein dan empat terdakwa lainnya dititipkan di Rutan Kebon Waru.
Seperti diketahui, empat terdakwa itu terlibat kasus suap fasilitas di luar standar untuk kamar terpidana.(men)