Lima Wartawan Abal-abal di Pemalang Peras Sejumlah Sekolah Hingga Ratusan Juta Rupiah
Tim Saber Pungli dan jajaran Satreskrim Polres Pemalang menangkap 5 pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM,PEMALANG - Tim Saber Pungli dan jajaran Satreskrim Polres Pemalang menangkap 5 pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah sekolah hingga ratusan juta rupiah.
Permintaan uang yang dilakukan disertai ancaman.
Wakapolres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo, menuturkan modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan elaporkan ke Polres Pemalang tentang adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah.
"Dari laporan ke polisi itu, mereka menerima laporan atau surat tanda terima pengaduan dari polres. Surat itu lah yang digunakan dan dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk memeras beberapa sekolah," jelas Malpa, Kamis (29/11/2018).
Dari hasil pemeriksaan, mereka telah melakukan pemerasan beberapa sekolah di Pemalang.
Antara lain di SMK PGRI 2 Taman sebesar Rp 30 juta, SMK PGRI 1 Taman sebesar Rp 30 juta, SMK Satya Praja Petarukan Rp 30 juta, dan SMK Nusantara Comal Rp 40 juta.
Kelima pelaku yakni Sunardi alias Leo Nardi Warga Desa Pedagangan, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal; Sutrisno warga Jalan Gurame Kelurahan Widuri, Kecamatan/Kabupaten Pemalang.
Kemudian, Riyanto warga Desa Kaligangsa Wetan, Kecamatan/Kabupaten Brebes; Nawang Elin warga Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal; dan Aris Hadi warga Desa Kaligangsa, Kecamatan/ Kabupaten Brebes.
Mereka ditangkap saat berada di Kantor Sekretariat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) di kawasan objek wisata Widuri, Pemalang pada Rabu (28/11/2018) sore.
Hingga Kamis sore, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Pemalang.
Seorang pelaku, Riyanto, mengatakan dirinya hanya diajak liputan tentang penyelewengan dana BOS di sekolah dan tidak tahu menahu soal pemerasan.
"Saya dari harian kriminal.com. Ini inisiatifnya Pak Nardi (Sunardi/pelaku lain). Dia menawarkan untuk gabung ikut liputan di sekolah," tuturnya.
Ia mengaku tidak tahu karena selalu ngikutin dan duduk di mobil. Ia menerima uang sebesar Rp 2,5 juta dan pada hari berikutnya dikasih Rp 3 juta dari Nardi.
"Menurut mereka, uang itu untuk kemitraan wartawan dan iklan. Pak Nardi bahasanya uang kemitraan untuk liputan dan iklan penyelewengan dana BOS," kata Riyanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 368 juncto 378 tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)