Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Lampung Sita 21 Kg Narkoba yang Dikendalikan Jaringan di LP Cipinang

Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan puluhan kilogram paket narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan juga pil ekstasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Lampung Sita 21 Kg Narkoba yang Dikendalikan Jaringan di LP Cipinang
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto memimpin ekspos kasus narkoba di Polres Lamsel, Kamis (29/11/2018). TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, BAKAUHENI – Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan puluhan kilogram paket narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan juga pil ekstasi selama kurun dua bulan terakhir.

Sat narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 21 kilogram dalam dua waktu berbeda.

Pertama tanggal 27 Oktober, sat narkoba menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu sebanyak 11 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir di sea port interdiction.

Selain mengamanan paket narkoba, polisi juga mengamankan 3 orang tersangka.

Pertama polisi mengamankan Rahmat Sukri, warga Kembangan Jakarta Barat.

Paket narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi serta tersangka Rahmat Sukri ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiciton Pelabuhan Bakauheni terhadap bus NPM jurusan Padang – Jakarta.

Baca: Seorang PSK Titipkan Anak Balitanya kepada Tetangga Demi Uang Rp 200 Ribu dari Pelanggan

Berita Rekomendasi

Dari hasil pengembangan polisi kembali mengamankan Reki Satria dan Hari Fernandez yang merupakan saudara kandung.

Keduanya merupakan adik dari Andes pengendali pengiriman narkoba yang sedang mendekam di LP Cipinang, Jakarta.

Kemudian tanggal 30 Oktober lalu kembali sat narkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu sebanyak 10 kilogram di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Polisi kembali mengamankan satu tersangka pembawa bernama Amin warga Cirebon Jawa Barat.

Kemudian pada tanggal 22 November kembali sat narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 22 kilogram.


Polisi mengamankan 2 orang tersangka.

"Tangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin sat narkoba Polres Lampung Selatan di sea port Pelabuhan Bakauheni," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto saat ekspose di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (29/11/2018).

Menurutnya, ada 6 orang yang diamankan. Tersangka berasal dari berbagai daerah.

Dan jaringan pengiriman ini merupakan jaringan narkoba trans nasional (lintas daerah).(ded)

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS: Polda Lampung Sita 21 Kg Narkoba yang Dikendalikan Jaringan di LP Cipinang

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas