Kasus Korupsi Hibah Pemkab Tasikmalaya Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Pengadilan Negeri Bandung juga sudah menunjuk hakim yang akan memimpin jalannya persidangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sudah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya dengan tersangka Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir dan delapan tersangka lainnya.
"Berkas perkaranya sudah masuk ke pengadilan dengan lima berkas perkara," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (30/11).
Nomor 115 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung dengan terdakwa Alam Rahadian dan Eka Aryansyah. Nomor 116 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung dengan terdakwa Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan. Perkara nomor 117 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung dengan terdakwa Endin dan Ade Purwadi. Lalu nomor 118 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung dengan terdakwa Maman Jamaludin.
"Berkas perkara nomor 114 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung atas nama terdakwa Abdul Kodir," ujar Wasdi.
PN Bandung juga sudah menunjuk hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
"Tiga hakim sudah ditunjuk. Untuk jadwal sidangnya belum," ujar dia.
Dari sembilan terdakwa, enam diantaranya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya mulai dari Sekda Abdul Kodir, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Endin selaku Irban Inspektorat Daerah, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku staf ASN di Bagian Kesra.
Kasus ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik menggunakan audit Inspektorat Daerah Pemkab Tasikmalaya untuk menghitung kerugian negara, yakni Rp 3,9 miliar. (men)