Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Hibah Pemkab Tasikmalaya Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

Pengadilan Negeri Bandung juga sudah menunjuk hakim yang akan memimpin jalannya persidangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Korupsi Hibah Pemkab Tasikmalaya Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Polda Jabar menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sudah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya dengan tersangka Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir dan delapan tersangka lainnya.

"Berkas perkaranya sudah masuk ke pengadilan dengan lima berkas perkara," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (30/11).

‎Nomor 115 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung dengan terdakwa ‎Alam Rahadian dan Eka Aryansyah. Nomor 116 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung‎ dengan terdakwa Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan. Perkara nomor 117 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung‎ dengan terdakwa Endin dan Ade Purwadi. Lalu nomor 118 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung dengan terdakwa Maman Jamaludin.

"Berkas perkara nomor 114 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Bandung atas nama terdakwa Abdul Kodir," ujar Wasdi.

PN Bandung juga sudah menunjuk hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Berita Rekomendasi

"Tiga hakim sudah ditunjuk. Untuk jadwal sidangnya belum," ujar dia.

Dari sembilan terdakwa, enam diantaranya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya mulai dari Sekda Abdul Kodir, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Endin selaku Irban Inspektorat Daerah, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku staf ASN di Bagian Kesra.

‎Kasus ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Penyidik menggunakan audit Inspektorat Daerah Pemkab Tasikmalaya untuk menghitung kerugian negara, yakni Rp 3,9 miliar. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas