Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Soejati, Menjelang Usia 90 Tahun Mantan Guru SMAN 3 Bandung Terancam Diusir dari Rumahnya

Soejati (89), seorang wanita lanjut usia yang pernah mengabdi di SMAN 3 Bandung puluhan tahun silam, kini dipidanakan dan terancam diusir dari rumah

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kisah Soejati, Menjelang Usia 90 Tahun Mantan Guru SMAN 3 Bandung Terancam Diusir dari Rumahnya
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Kisah Soejati, Lansia Mantan Guru SMAN 3 Bandung, Terancam Diusir dari Rumah yang Ditempatinya 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Soejati (89), seorang wanita lanjut usia yang pernah mengabdi di SMAN 3 Bandung puluhan tahun silam, kini dipidanakan dan terancam diusir dari rumah yang ditempatinya.

Melihat peristiwa tersebut, sejumlah orang yang berasal dari Ikatan Alumni SMAN 3 Bandung, bersatu untuk mendukung serta mendampingi Soejati dalam menghadapi kasus hukum tersebut.

Soejati, mantan guru SMAN 3 Bandung tinggal di sebuah rumah di Jl Aceh No 71, Kota Bandung.

Pengacara sekaligus mantan murid Soejati yang bernama Ali Nurdin mengatakan bahwa rumah tersebut berada di kawasan lahan yang dikenal sebagai 'Rumah Kentang'.

"Kami melakukan pendampingan ini bertujuan untuk, kiranya proses hukum tidak berlanjut dan guru kami yang sudah sepuh ini bisa tetap tinggal di rumah yang ditempatinya sejak puluhan tahun lalu," kata Ali Nurdin di Mapolrestabes Bandung, Jumat (30/11/2018).

Ali Nurdin menjelaskan, bahwa sejak tahun 1960-an, Soejati bersama suaminya sudah menempati rumah tersebut untuk tempat perkumpulan bersama yang bernama 'Lokehermes' yang bergerak dalam bidang sosial.

Berita Rekomendasi

Pada perkumpulan tersebut, Soejati berperan sebagai pendiri sekaligus menjabat sebagai sekretaris.

Mantan tenaga pengajar di SMAN 3 tersebut juga menjadi pengurus perkumpulan tersebut yang masih hidup.

Tahun 2015, karena pengurusnya sudah sepuh, kuasa diberikan Amir untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam berkas laporannya, pelapor (Amir) membuat dugaan penggelapan seperti pada pasal 6 Peraturan Pemerintah tentang meninggali tanah milik hak orang lain.

"Jadi Bu Soejati dianggap menempati tanah milik orang lain yang tidak berhak, sehingga harus pergi," katanya.

Kepada Ali Nurdin, Soejati menangis karena dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Akhirnya Ali menjelaskan kepada Soejati, bahwa dirinya hanya diperiksa bukan ditahan.

Kehadiran Soejati didampingi muridnya dari berbagai profesi tersebut di respons baik oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas