Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Rp 150 M, Ketut Sudikerta Hanya Tertawa
Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta hanya tertawa menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan perkara penipuan dan penggelapan uang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, I Ketut Sudikerta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
Ketut Sudikerta dijadikan tersangka terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan, pemalsuan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (30/11/2018).
Namun Sudikerta hanya tertawa menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut.
Selain Sudikerta, ada beberapa terlapor lainnya yang masih berstatus saksi termasuk istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, ini dilaporkan perusahaan raksasa Maspion Grup.
Penetapan tersangka Sudikerta ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11/2018).
Dalam SP2HP tersebut menyatakan terhitung sejak Jumat (30/11/2018), I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini.
Di antaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.
Dalam laporan tersebut Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomer 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 dan SHM Nomer 16249/ Jimbaran seluas 3.300 m2.
Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini membenarkannya.
Baca: Ketut Sudikerta Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Senilai Rp 150 Miliar
Tapi ia enggan berkomentar lebih lanjut.
"Yang memang benar sudah tersangka," ujar AKBP Agung yang dihubungi Jumat malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.