Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Rp 150 M, Ketut Sudikerta Hanya Tertawa
Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta hanya tertawa menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan perkara penipuan dan penggelapan uang.
Editor: Dewi Agustina
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja juga membenarkan adanya penetapan tersangka itu.
"Iya, itu resmi dari Ditreskrimsus setelah melalui gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah," ujarnya singkat.
Kuasa hukum Sudikerta, Togar Situmorang, saat dikonfirmasi tadi malam, mengaku belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka kliennya.
Namun selaku kuasa hukum, ia menyayangkan dan menyesalkan tindakan penyidik kepolisian yang dianggapnya tergesa-gesa menjadikan Sudikerta tersangka.
Ia pun menduga penetapan ini ada unsur politiknya menjelang Pemilu 2019. Diketahui Sudikerta maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar.
"Secara resmi belum ada di kami. Kalau memang penetapan tersangka itu benar, kami sangat menyayangkan dan kami sangat menyesalkan, kenapa kok tergesa-gesanya seorang I Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas kriminalisasi, mematikan nama baik, nama besar Sudikerta. Atau pun di dalam hal ini ada semacam pertarungan politik," ucapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (30/11/2018) malam.
Togar menyatakan Sudikerta sudah mengetahui informasi penetapan dirinya sebagai tersangka,
Ketua DPD Golkar itu, kata Togar, hanya tertawa menanggapi penetapan tersangka tersebut.
"Sudah. Selaku kuasa hukum saya dipanggil ke rumahnya. Pak Sudikerta hanya ketawa. Dia bilang silakan press conference. Beliau minta saya menceritakan apa adanya rekan-rekan media nantinya," tuturnya.
Togar juga mengaku heran dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada Sudikerta, karena kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan seperti apa yang disangkakan.
"Dalam pasal-pasal ini, ada saya dengar Pasal 378 tentang penipuan. Siapa yang ditipu oleh Sudikerta, bagaimana cara menipunya. Pada saat saya mendampingi Sudikerta, itu saya baca Pasal 372 tentang penggelapan. Apa yang digelapkan oleh Sudikerta. Beliau kenal saja tidak dengan pelapor," jelasnya.
"Yang menarik dikatakan ada pemalsuan, kalau pemalsuan dimana dipalsukan, apa yang dipalsukan, bagaimana cara dipalsukan, dan apa yang digunakan dari pemalsuan itu. Lalu dapat apa Sudikerta dari apa yang dipalsukan," ujarnya dengan nada tanda tanya.
Baca: Wali Kota Subulussalam Merah Sakti Menangis dan Minta Maaf di Rapat Paripurna DPRK
Togar juga heran, adanya sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sudikerta.
Menurutnya, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu pokok perkara pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.