Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Rp 150 M, Ketut Sudikerta Hanya Tertawa

Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta hanya tertawa menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan perkara penipuan dan penggelapan uang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Rp 150 M, Ketut Sudikerta Hanya Tertawa
Tribun Bali
I Ketut Sudikerta 

Tawarkan Tanah
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama.

Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar.

Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013.

Beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain.

Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.

BERITA TERKAIT

"Jadi Sudikerta ini berperan mulai menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut," jelas sumber.

Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto dkk yang ditemui di Polda Bali, Jumat (30/11/2018) sore, mengatakan pihaknya juga sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka.

Ia berharap penyidik bisa melakukan proses penyidikan selanjutnya sesusia dengan proses hukum yang berlaku.

Termasuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Kami sudah menggelontorkan uang besar Rp 150 miliar, tapi kami dibohongi. Kami tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut," kata Sugiharto.

Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Sudikerta Tertawa Ditetapkan Tersangka, Ini Latar Belakang Dugaan Kasus Yang Menjeratnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas