Ketut Sudikerta Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Senilai Rp 150 Miliar
Polda Bali menetapkan Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 150 miliar di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11/2018).
Berdasarkan rujukan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/367/Ren, 4.2/2018/Bali/SPKT, tanggal 4 Oktober 2018 juga rujukan Surat Perintah nomor: SP, Sidik/71/X/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.
Dalam surat tersebut berisikan, terhitung sejak tanggal 30 November 2018 terhadap saksi Drs I Ketut Sudikerta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau dengan sengaja menggunakan atau memakai surat palsu atau yang dipalsukan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal 3 undang-undang RI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dan tindak pidana pencucian uang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan adanya penetapan tersangka itu saat dikonfirmasi tribun-bali.com tadi malam.
"Iya, itu resmi dari Ditreskrimsus setelah melalui gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah," ujarnya singkat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/ 367/Ren 4.2/X/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.
Dalam laporan tersebut Sudikerta dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas dua bidang tanah SHM Nomer 5048/Jimbaran seluas 38.650 m2 dan SHM Nomer 16249/ Jimbaran seluas 3.300 m2.
Baca: Mengenal Ratu Munawaroh, Ibu Tiri Zumi Zola yang Setia Mendampingi Hingga Zulkifli Nurdin Berpulang
Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro yang dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ini membenarkannya.
Tapi ia enggan berkomentar lebih lanjut.
"Yang memang benar sudah tersangka," ujar AKBP Agung yang dihubungi Jumat malam.
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.