Pria Ini Tega Cabuli Ponakannya Sendiri
Usai melakukan aksi bejatnya pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong yang menjadi tempatnya bersembunyi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Solihun (35), warga Medan Sunggal diamankan petugas karena tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang diketahui berinisial NA (13).
Ia diamankan berdasarkan surat laporan polisi Nomor LP/780/XI/2018/Polsek Sunggal.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya di rumah korban, persis di dalam kamar," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Sabtu (1/12/2018).
Yasir mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi Rabu (28/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu korban baru pulang sekolah dan duduk menemani adik korban makan di ruang tamu.
Setelah adik korban selesai makan, adik korban tersebut pun keluar bermain bola di lapangan dekat rumah korban.
Lalu korban menutup pintu namun tidak terkunci dan korban masuk ke dalam kamar hendak mengganti baju, dengan posisi pintu kamar terbuka dan korban membelakangi pintu tiba-tiba pelaku masuk dan merangkul leher korban dengan kedua tangan pelaku di mana tangan kiri pelaku menodongkan gunting ke leher kiri korban.
Baca: Polisi Tangkap Aris, Tersangka Pencabulan dan Pembunuhan Bayi Berusia 9 Bulan
"Pelaku mengancam untuk tidak berteriak, lalu pelaku langsung menyuruh korban berbaring di tempat tidur dan membuka celana korban sementara tersangka sudah berada di atas korban," katanya.
Ketakutan ditodong gunting, korban pun menuruti kemauan pelaku.
Tak berselang lama, adik korban datang dan melihat korban serta pelaku berada di atas tempat tidur sehingga pelaku langsung berdiri dan lari ke arah belakang.
Ia menuturkan korban keluar meminta pertolongan warga hingga pihak kepolisian Polsek Sunggal mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan sehingga pihak kepolisian datang ke lokasi.
Polisi mencari keberadaan pelaku hingga pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong untuk bersembunyi.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (akb/tribun-medan.com)