Dipecat dari ASN Sidoarjo, 2 Pria Buka Jasa Pemalsuan KTP, Buku Nikah, KK, dan Sertifikat Tanah
Anggota Unit IV Premanisme Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap sindikat pemalsu dokumen negara yang melibatkan mantan pecatan ASN Sidoarjo
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Anggota Unit IV Premanisme Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap sindikat pemalsu dokumen negara yang melibatkan mantan pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo.
Dua pelaku yang menjadi otak kejahatan ini adalah Sosiawan (44) warga Jl Flamboyan, Kelurahan Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dan Tjuk Bintoro (47) warga Dukuh Kupang Kota Surabaya.
Keduanya adalah mantan ASN Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian ada tiga pelaku lainnya, yakni Basir (46) warga Perum Alam Mutiara Desa Kendal, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Yudi Priambodo (35) warga Kloposepuh Sukodono Kabupaten Sidoarjo, serta seorang perempuan bernama Laras (36) warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Dalam sindikat ini, mereka berperan sebagai penghubung atau perantara.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan pelaku merupakan sindikat pemalsu dokumen negara berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah.
Bahkan pelaku memalsukan surat sertifikat tanah hingga SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
"Pelaku merupakan sindikat pemalsu dokumen di Tandes, masih ada dua sindikat masih dalam penyelidikan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (3/12/2018).
Gupuh mengatakan, pelaku melayani jasa pembuatan dokumen itu kepada setiap pemesan. Satu paket KTP dan KK palsu senilai Rp 1,4 juta.
Surat nikah palsu dan surat sertifikat lainnya berharga Rp 1 juta. Dokumen itu dipakai pemesan untuk syarat administrasi pengajuan pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Surat identitas palsu itu sudah dipakai pemesan mengajukan kredit dua kali di BPR Jemursari dan BPR Taman Sidoarjo," bebernya.
Dijelaskannya, Sosiawan dan pelaku Tjuk Bintoro memberikan upah Rp 600 ribu kepada perantara untuk membuat dokumen palsu. Pihaknya menyita barang bukti ratusan surat berupa dokumen buku nikah, KTP, KK, sertifikat tanah palsu.
"Dokumen palsu itu sudah menyebar ke sejumlah tempat," pungkasnya.