Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Pembuang Bayi di Tasikmalaya Ditangkap, Pelaku Melahirkan di Sungai Lalu Hanyutkan Bayinya

Polres Tasikmalaya menangkap pelaku pembuang bayi di Sungai Cikunten yang sempat menggegerkan warga Singaparna.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ibu Pembuang Bayi di Tasikmalaya Ditangkap, Pelaku Melahirkan di Sungai Lalu Hanyutkan Bayinya
Tribun Jabar/Isep Heri
Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra menunjukkan barang bukti terkait kasus bayi yang dibuang ibu kandangnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya menangkap pelaku pembuang bayi di Sungai Cikunten yang sempat menggegerkan warga Singaparna.

Pelaku pembuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan pada Kamis (29/11/2018) ternyata ibunya sendiri.

Tersangka berisinial LS (28) warga Tari Kolot, Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca: Sri Mulyani Blak-blakan Soal Pentingnya Medsos Untuk Strategi Komunikasi

"Berdasarkan kejadian pada Kamis lalu, pukul 11.30 WIB ditemukan oleh saksi. Alhamdulillah dua hari berselang kami melakukan penyelidikan kemudian pelakunya berhasil terungkap," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Eka Putra saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (5/12/2018).

AKBP Doni Eka Putra mengatakan motif pelaku yang tega membuang bayi yang baru dilahirkan karena pelaku merasa malu hamil dan melahirkan padahal sudah lama pisah ranjang dengan suaminya.

"Takut diketahui dan malu terhadap warga karena tersangka sudah lama ditinggal suaminya, itu yang memicu tersangka melakukan tindakan tersebut," ucap AKBP Doni Eka Putra.

Baca: Kapolri: Kesejahteraan Akar Masalah Utama Aksi Kekerasan Bersenjata

Berita Rekomendasi

AKBP Doni Eka Putra menambahkan, pelaku menjalani proses melahirkan sendiri di sungai pada waktu Subuh.

"Saat tersangka merasakan kontraksi akan melahirkan langsung menuju sungai dan melahirkan di sana kemudian bayinya dihanyutkan. Memang niatnya bayinya dihanyutkan untuk menghilangkan jejak," katanya.

Sementara itu, mengenai ayah bayi nahas yang dihanyutkan ibunya masih dalam pengembangan.

"Apakah anak biologis suaminya atau orang lain masih dalam pengembangan," ujar AKBP Doni Eka Putra.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca: Reaksi Sule Saat Mantan Istrinya, Lina Tak Lagi Memperhatikan 4 Anaknya

Tersangka yang ditunjukan pada awak media, enggan berkomentar mengenai perbuatan yang telah ia lakukan.

Pembuangan bayi tersebut terjadi pada Kamis (29/11/2018) di aliran sungai di Kampung Cintaraja Kecamatan Singaparna.

Saat ditemukan, bayi masih terikat tali ari-ari.

Penemuan bayi malang itu sempat membuat geger warga setempat.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Pelaku Buang Bayi Ditangkap Polisi, Melahirkan di Sungai Lalu Hanyutkan Bayinya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas