Korban Penipuan KTP Palsu Apresiasi Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar
Kasus bermula saat Dedi hendak menjual sebidang tanah untuk pabrik dan dibayarkan mengunakan 11 cek, namun hanya satu yang bisa dicairkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Korban penipuan penipuan modus KTP palsu, Dedi Nugraha warga Kota Bandung mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrim Polda Jabar yang sudah menindaklanjuti kasus itu.
Kuasa hukum Dedi, Wenda S Aluwi menjelaskan kasus ini bermula saat Dedi hendak menjual sebidang tanah untuk pabrik di Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung pada seorang rekannya berinisial Lgh, pengusaha ekspor impor pada tahun lalu.
Mekanisme pembayaran dengan 11 cek.
"Namun, dari jumlah itu hanya satu cek yang bisa dicairkan. Pembayaran jadi bermasalah sehingga klien kami membatalkan jual beli tersebut. Klien kai mengembalikan lagi uang yang diterima," ujar Wenda di Jalan LLRE Martadinata, Bandung Rabu (5/12).
Ternyata, meski batal, masalah bermunculan.
Tempat usaha Dedi malah digerebeg petugas Bea Cukai Semarang karena dugaan membawa barang impor ilegal.
"Belakangan kami tahu bahwa lokasi yang akan dijual klien kami itu secara sepihak telah diajukan permohonan perizinan atas perusahaan fiktif menggunakan dokumen pribadi berupa KTP yang telah dipalsukan. Diduga pemalsuan dilakukan oleh LGH," ujarnya
Dedi kemudian melaporkan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Penyidik kemudian menetapkan pria berinisial ZM dan LGH sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) setelah memeriksa 26 saksi.
Namun, setelah serangkaian penyelidikan, Polda Jabar malah menghentikan kasus itu karena tidak cukup bukti lewat surat.
Padahal kata dia, melalui surat B/255/III/2018/Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 20 Maret 2018, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan menetapkan tersangka terhadap ZM yang menyerahkan KTP kepada pihak notaris guna menerangkan identitas direktur dan Komisaris PT SMG untuk membuat akta pendirian PT SMG.
"Kemudian melalui surat B/259/III/2018, setelah melakukan pemeriksaan saksi, status LGh dinaikkan sebagai tersangka karena patut diduga menyuruh melakukan atas perbuatan yang patut diduga merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen," ujar Wenda.
Tak puas dengan penghentian penyidikan, Wenda dan kliennya mengadukan kembali kasus itu. Upayanya berhasil, Polda Jabar kembali melanjutkan kasus itu.
"Saat ini tersangka sudah di Kejaksaan, untuk menunggu proses sidang. Atas perhatian dari pengaduan klien kami, saya ucapkan terimakasih dan apreasi tinggi kepada Polda Jabar, Ditreskrimum Polda Jabar dan penyidik atas profesionalisme dan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan," kata Wenda. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.