Terima Suap dari Warga Binaan, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Terancam 20 Tahun Penjara
Wahid Husen didakwa menerima gratifikasi berupa uang, mobil, yang diterima Wahid sebagai timbal balik atas fasilitas yang diberikan kepada warga binaa
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-"Eksepsi hanya memperlambat waktu saja. Sistem eksepsi yang diajukan hanya formil, kalau materiil tidak bisa eksepsi," kata Firma Uli Silalahi, (05/12/2018).
Demikian pengacara Wahid Husen, mantan kalapas Sukamiskin saat ditemui seusai persidangan menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (JPU KPK).
Firma mengaku akan mencari fakta meteriil.
Dalam dakwaan Jaksa, dituduhkan kepada Wahid Husen ialah semacam gratifikasi berupa uang, mobil, yang diterima Wahid sebagai timbal balik atas fasilitas yang diberikan kepada warga binaan Lapas Sukamiskin.
"Betul atau tidaknya fasilitas tersebut diberikan, nanti kita uji kepada saksi yang mengalaminya. Kami belum bisa menyampaikan tentang a,b,c,d nya sebelum diungkap di Pengadilan," katanya.
Rencananya sidang mantan kalapas Sukamiskin selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2018). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.