Cewek 18 Tahun Asal Makassar Ini Jadi Tersangka Atas Pencabulan Remaja 14 Tahun
Dugaan dalam kasus pencabulan yang dilakukan SR itu, terjadi pada tanggal 3 Desember 2018 terhadap korban, A (14) di Makassar.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang perempuan berinisial SR (18) warga asal Benteng Somba Opu, Gowa atas dugaan dalam kasus pencabulan.
Dugaan dalam kasus pencabulan yang dilakukan SR itu, terjadi pada tanggal 3 Desember 2018 terhadap korban, A (14) di Jl Pendidikan, Tamalanrea, Makassar.
"Kita sudah tetapkan tersangka S, karena melakukan perbuatan cabul," kata Kasat Reskrim Polrestabes, Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (5/12/2018) siang.
Wirdhanto yang ditemui di Mapolrestabes Makassar mengatakan, S tidak saja melakukan perbuatan cabul, tapi juga lakukan kekerasan ke korban.
"Dia (S) melakukan perbuatan cabul dan melakukan tindakan kekerasan hingga melarikan korban tanpa persetujuan dari pihak keluarga korban," ujar Wirdhanto.
Sebelumnya, dua pasangan yang diduga penyuka sesama jenis, diciduk petugas Polsek Tamalanrea di Jl Pendidikan Kota Makassar, Senin (3/12/2018) sore lalu.
Dua pasangan perempuan yang diduga menyukai sesama jenis, A warga BTN Hamzy Makassar diduga mempunyai hubungan lebih dari teman dengan S.
Kemudian NU (17) warga asal Jl Sunu, kompleks Unhas Makassar berpacaran dengan NH (20) warga asal Jl Sultan Alauddin, Rappocini, Kota Makassar.
Namun kata Kompol Wirdhanto, dari pengakuannya baru-baru ini korban A berkenalan dengan pelaku. Tapi korban kemudian ingin dekat dengan pelaku.
"Mungkin korban lari dari rumah karena ada permasalahan, tapi kemudian di kos pelaku ada diduga perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku," jelas Wirdhanto.
Dalam kasus ini, hanya pelaku SR saja yang ditetapkan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, tersangka. (*)