Narti Bakar Jasad Teman Lelakinya di Bumi Perkemahan Karena Tak Punya Biaya Untuk Kremasi
Pelaku utama pembakaran mayat, yakni Narti Rahayu (32) melakukan 35 adegan dalam rekonstruksi ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL -- Satreskrim Polres Bantul bersama Kejari Bantul dan Polsek Sanden melakukan reka ulang kasus pembakaran mayat di bumi Perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul, Kamis (6/12/2018) pagi.
Pelaku utama pembakaran mayat, yakni Narti Rahayu (32) melakukan 35 adegan dalam rekonstruksi ini.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor jenis Supra X untuk membawa jenazah IGS (52) ke lokasi pembakaran.
Saat itu pelaku membawa jenazah korban dengan diselimuti kasur alas tipis bersama tersangka lainnya, yakni JR (12), yang dalam rekonstruksi ini digantikan oleh orang lain karena masih di bawah umur.
Menurut keterangan KBO Satreskrim Polres Bantul Iptu Muji Suharjo, ada penambahan adegan rekonstruksi yang semula 20 menjadi 35.
"Ada beberapa tambahan adegan, terkait bagaimana menentukan dan mengetahui apakah pada saat dibakar (korban) sudah meninggal atau belum," jelasnya.
Penambahan ini memang untuk memastikan apakah korban sudah dalam kondisi meninggal atau belum saat dibawa ke TKP.
"Ada penambahan, bahwa mayat saat dibawa ke bumi perkemahan ini dalam kondisi sudah meninggal," terangnya.
Selain itu, reka adegan ini juga untuk mengetahui rentang waktu saat si korban meninggal hingga dibawa ke bumi perkemahan.
"Kemudian kondisi tersangka ini, bagaimana rentang waktu (korban) meninggal sampai menentukan harus dibawa ke sini ini, ada beberapa jeda waktu, sehingga mereka menentukan harus dibawa ke sini untuk dibakar (dikremasi)," jelasnya.
Ya, motif kesulitan biaya kremasi menjadi latar belakang Nurti untuk membakar jenazah IGS yang diketahui merupakan warga Bali beragama Hindu.
Kasus penemuan mayat yang ditemukan dalam kondisi terbakar di bumi perkemahan Karanganyar, Gadingharjo, Sanden, Bantul, pada Rabu (10/11/2018) pagi, akhirnya menemui titik terang.
Kepolisian sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang cukup langka ini.