Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawan Berkali-kali Izin ke Luar Lapas Sukamiskin, Berikut Imbalan Uang untuk Mantan Kalapas

Wawan meminta izin untuk mengunjungi ibunya yang sakit di Serang, Banten. Namun pada faktanya digunakan untuk menginap di suatu hotel.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wawan Berkali-kali Izin ke Luar Lapas Sukamiskin, Berikut Imbalan Uang untuk Mantan Kalapas
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Wahid Husen (batik) bersama Hendry Saputra (kemeja biru) memasuki mobil KPK usai menjalani sidang perdana di PN Bandung, Rabu (5/12/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDERAND DAMANIK 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, warga binaan (narapidana) yang mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2015 atas berbagai kasus yang dilakukannya.

Berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama ditahan, Wawan memiliki asisten pribadi yang bertugas mengurus surat izin berobat dan izin luar biasa yang diperoleh dari Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin pada saat itu.

Wahid Husen mengetahui bahwa izin yang diajukan Wawan, sengaja disalahgunakan.

Wawan meminta izin pada 5 Juli 2018 untuk mengunjungi ibunya yang sakit di Serang, Banten.

Namun pada faktanya digunakan untuk menginap di suatu hotel di Kota Bandung selama dua hari.

Atas kemudahan-kemudahan tersebut, Wawan memberikan imbalan kepada Wahid Husen yang diberikan kepada asisten Wahid berupa :

Berita Rekomendasi

1. Pada 25 April 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran di Bandung.

2. Pada 26 April 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan Kambing Kairo.

3. Pada 30 April 2018 diberikan uang Rp 730 ribu untuk membayar sate.

4. Pada 7 Mei 2018 diberikan uang Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid Husen.

Baca: Hari Ini 15 Jenazah yang Ditemukan di Puncak Kabo akan Dievakuasi

5. Pada 9 Mei 2018 diberikan uang Rp 20 juta.

6. Pada 28 Mei 2018 diberikan uang Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di restoran.

7. Pada 4 Juni 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran dan Rp 2 juta untuk membeli parsel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas