Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wawan Berkali-kali Izin ke Luar Lapas Sukamiskin, Berikut Imbalan Uang untuk Mantan Kalapas

Wawan meminta izin untuk mengunjungi ibunya yang sakit di Serang, Banten. Namun pada faktanya digunakan untuk menginap di suatu hotel.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wawan Berkali-kali Izin ke Luar Lapas Sukamiskin, Berikut Imbalan Uang untuk Mantan Kalapas
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Wahid Husen (batik) bersama Hendry Saputra (kemeja biru) memasuki mobil KPK usai menjalani sidang perdana di PN Bandung, Rabu (5/12/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDERAND DAMANIK 

8. Pada 11 Juni 2018, diberikan uang Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Jakarta.

9. Pada 21 Juni 2018, diberikan uang Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Cirebon.

10. Pada akhir Juni 2018 diberikan uang Rp 20 juta.

Wawan juga meminta izin berobat ke RS Rosela, Karawang pada 16 Juli 2018, namun disalahgunakan Wawan.

Ambulans yang digunakan, bukan mengantarkan ke RS Rosela melainkan menuju Rs Hermina Arcamanik Bandung.

Setelah tiba di Rs Arcamanik Bandung, Wawan berpindah mobil dan beranjak menuju rumah Atut yang merupakan kakak perempuannya di Jl Suralaya Bandung.

Baca: Wahid Husein Terima Puluhan Juta dari Wawan untuk Keluar Lapas

Sel Mewah hingga Kamar Kencan
Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah kembali terlibat kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Berita Rekomendasi

Fahmi Darmawansyah pun turut jadi terdakwa dalam kasus itu bersama Wahid Husen.

Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.

Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) terungkap, Fahmi Darmawansyah diberikan fasilitas istimewa.

‎"Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.

‎Menurut jaksa, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

Andri Rahmat merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.

Selain Andri, Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas